Dirjen Pajak Ancam Cekal dan Penjarakan 200 Penunggak Pajak Bandel

JAKARTA — Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan siap melakukan penahanan sementara (gijzeling/paksa badan) kepada 200 penunggak pajak besar yang tidak kooperatif.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan bahwa perkara 200 penunggak pajak besar itu sudah inkrah di pengadilan, dengan nilai penunggakan mencapai Rp60 triliun. Saat ini, sambungnya, yang sudah terkumpul sekitar Rp7 triliun.

Bimo menyatakan pihaknya memberikan kesempatan kepada para penunggak tersebut untuk menyampaikan rencana restrukturisasi utang pajaknya.

Hanya saja, jika tidak kooperatif maka Direktorat Jenderal Pajak akan melakukan penyitaan aset hingga memblokir rekening. Rekening tersebut, sambungnya, bisa rekening badan usaha, komisaris, hingga pemiliknya langsung.

“Apabila ternyata memang tidak kooperatif lagi, kita akan lakukan pencekalan juga, bahkan nanti kalau memang perlu dengan tindakan pemidanaan melalui gijzeling, paksa badan,” ungkap Bimo di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta Selatan, Kamis (9/10/2025).

Sementara untuk aset yang sudah disita, Direktorat Jenderal Pajak akan melakukan pelelangan apabila sudah melewati jangka waktu tertentu seperti yang ditentukan aturan perundang-undangan.

Lebih lanjut, Bimo mengungkapkan 200 penunggak pajak jumbo itu berasal berbagai sektor usaha seperti sektor ekstraktif/pertambangan, sektor perkebunan, sektor jasa, hingga sektor keuangan.

Eks tenaga ahli utama Kantor Staf Presiden itu menjelaskan bahwa 200 penunggak pajak besar itu hanya yang sampai ke meja kerjanya. Menurutnya, kantor pajak juga terus melakukan penagihan kepada penunggak pajak.

“Nanti akan berkembang ya, jadi enggak cuma segitu [200 penunggak pajak]. Mudah-mudahan sih stop, kalau orangnya sudah baik-baik semua kan,” kata Bimo. 

———————-

Artikel berjudul “Dirjen Pajak Ancam Cekal dan Penjarakan 200 Penunggak Pajak Bandel
dikutip dari https://ekonomi.bisnis.com/read/20251009/259/1918994/dirjen-pajak-ancam-cekal-dan-penjarakan-200-penunggak-pajak-bandel