JAKARTA — Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto mengungkapkan target rasio pajak alias tax ratio 11% untuk tercapai dalam waktu dekat, yang dia sampaikan dalam peringatan Hari Pajak 2025.
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan memperingati Hari Pajak 2025 dengan menggelar upacara nasional secara serentak di seluruh Indonesia pada hari ini, Senin (14/7/2025). Pada kesempatan itu, Bimo menegaskan kembali komitmen terhadap reformasi sistem perpajakan nasional dan penguatan integritas institusi.
Dia menyerukan komitmen kolektif para pemegang kepentingan untuk menjaga keberlanjutan reformasi dan memperkuat kerja sama lintas sektor demi mewujudkan target rasio pajak alias tax ratio sebesar 11% dari produk domestik bruto (PDB) dalam waktu dekat.
Adapun sejak 2014, tax ratio selalu berada di bawah 11%. Bahkan, Bank Dunia mencatat tax ratio Indonesia menjadi salah satu yang terendah di antara negara-negara berkembang lainnya.
Target penerimaan pajak 2025 yang ditetapkan APBN sebesar Rp2.189,3 triliun atau naik 13,3% dibandingkan target 2024.
Lebih lanjut, Bimo menegaskan pentingnya menjaga kesinambungan agenda reformasi perpajakan yang telah berjalan sejak 1980-an, termasuk pembangunan sistem inti administrasi perpajakan alias Coretax yang diluncurkan pada awal tahun ini, tetapi wajib pajak masih kerap menemukan keluhan implementasinya.
Dalam rangka optimalisasi penerimaan dan penguatan tata kelola, sambungnya, Direktorat Jenderal Pajak turut membentuk tim khusus bersama Polri, Kejaksaan, KPK, dan kementerian teknis lainnya. Tim ini diarahkan untuk menyisir sektor-sektor prioritas seperti pertambangan dan perikanan.
Bimo menyampaikan bahwa Hari Pajak memiliki akar historis dari sidang BPUPKI pada 14 Juli 1945, saat kata “pajak” untuk pertama kalinya dimasukkan ke dalam naskah UUD 1945. Dia mengingatkan bahwa sistem perpajakan merupakan fondasi utama dalam pembiayaan negara.
“Pajak adalah wujud gotong royong bangsa dalam membiayai kesejahteraan bersama. Kita tidak hanya mengelola penerimaan negara, kita mengelola kepercayaan rakyat,” kata Bimo dalam pidatonya, dikutip dari keterangan resmi Ditjen Pajak pada Senin (14/7/2025).
Selain itu, Ditjen Pajak akan meresmikan Taxpayers’ Charter atau Piagam Wajib Pajak, sebagai bentuk penghormatan atas kontribusi Wajib Pajak. Piagam ini disusun secara partisipatif bersama kalangan dunia usaha, asosiasi, akademisi, konsultan pajak, dan relawan perpajakan.
Lebih lanjut, dia menyatakan Direktorat Jenderal Pajak ingin memperkuat sistem perlindungan terhadap pegawai dalam menjalankan tugas di lapangan. Koordinasi dengan aparat penegak hukum seperti Kepolisian dan Kejaksaan terus dilakukan untuk memastikan kepastian hukum bagi petugas yang bekerja secara profesional.
Bimo juga menyampaikan apresiasi kepada para bawahannya, termasuk pegawai yang telah purna tugas, serta mengingatkan pentingnya menjaga marwah institusi di tengah tantangan fiskal yang semakin kompleks.
“Penerimaan pajak bukan hanya soal angka. Ia adalah amanah dari rakyat, dan harus dikelola dengan kejujuran serta keberanian menghadapi segala bentuk tekanan eksternal,” ujarnya.
———————-
Artikel berjudul “Dirjen Pajak Baru Targetkan Tax Ratio 11%, Kapan Bisa Tercapai?
“ dikutip dari https://ekonomi.bisnis.com/read/20250714/259/1892908/dirjen-pajak-baru-targetkan-tax-ratio-11-kapan-bisa-tercapai