JAKARTA — Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Bimo Wijayanto mendorong pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) supaya tidak memecah-mecah usahanya demi mendapatkan insentif pajak penghasilan (PPh) final 0,5%.
Bimo menyampaikan bahwa selama ini pedagang kecil selalu diberikan insentif, salah satunya PPh final 0,5%. Insentif itu pun diperpanjang hingga 2029.
Namun demikian, Bimo menyoroti bahwa selama ini ada beberapa dugaan praktik ‘arisan faktur’ untuk mengakali insentif PPh final UMKM setengah persen itu. Padahal, penerima insentif itu hanya bagi pengusaha UMKM dengan omzet Rp500 juta sampai dengan Rp4,8 miliar.
“Jadi ya kami lihat kalau memang yang sudah naik kelas ya, enggak seharusnya kemudian memecah dirinya untuk mendapatkan insentif yang 0,5%,” terangnya kepada wartawan usai rapat di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu (22/10/2025).
Bimo menuturkan, pengusaha yang sudah memiliki omzet di atas Rp4,8 miliar maka diwajibkan untuk menyetorkan PPh. Dia menyebut otoritas fiskal pun membantu agar para pengusaha UMKM yang sudah naik kelas itu bisa membukukan laba dan menyetorkan pajak terutangnya.
“Jadi menghitung berdasarkan pembukuan profitnya berapa, kemudian yang seharusnya terutang sesuai dengan performance-nya. Tidak hanya sesuai dengan omzet yang langsung 0,5%,” paparnya.
Adapun modus itu juga disoroti oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Pada acara Media Gathering APBN 2026, Jumat (10/10/2025), Purbaya mengaku sudah mendengar soal permasalahan itu, yakni ada pengusaha yang memecah-mecah usahanya agar bisa mendapatkan insentif PPh final UMKM 0,5%.
Untuk itu, Purbaya akan mengecek data terkait yang dimiliki oleh Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), maupun data dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum.
“Kita coba dalami lagi, bisa enggak kita deteksi itu dengan database yang ada di Coretax maupun nanti kerja sama dengan database di Kementerian Hukum. Ini effort baru, saya enggak harap dalam waktu setahun menghasilkan jumlah signifikan dalam hal peningkatan pajak atau penjaringan orang-orang yang melakukan hal tersebut,” paparnya.
———————-
Artikel berjudul “Dirjen Pajak Ingatkan UMKM Naik Kelas, Jangan Akali PPh Final 0,5%!
“ dikutip dari https://ekonomi.bisnis.com/read/20251022/259/1922634/dirjen-pajak-ingatkan-umkm-naik-kelas-jangan-akali-pph-final-05