Dirjen Pajak Minta Tambahan Anggaran Rp1,79 Triliun untuk 2026, Tak Singgung Coretax

JAKARTA — Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bhimo Wijayanto mengajukan tambahan anggaran sebesar Rp1,79 triliun untuk tahun anggaran 2026. Permintaan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi XI DPR RI pada Senin (14/7/2025).

“Kami mohon perkenan pimpinan dan anggota Komisi XI DPR untuk dapat menyetujui.. usulan tambahan anggaran Direkturat Jenderal Pajak tahun anggaran 2026 senilai Rp1,79 triliun,” ujar Bhimo.

Sebagai informasi, pagu indikatif awal Ditjen Pajak dalam APBN 2026 tercatat sebesar Rp4,48 triliun. Dengan adanya usulan tambahan ini, total pagu anggaran menjadi Rp6,29 triliun.

Bhimo menjelaskan bahwa anggaran Ditjen Pajak mengalami tren penurunan sejak 2021 yang kala itu tercatat Rp7,84 triliun, hingga menjadi Rp5,01 triliun pada 2025. Penurunan tersebut disebut sebagai bagian dari efisiensi anggaran senilai Rp2,14 triliun.

Meski diajukan tambahan, Bhimo menyebut total anggaran 2026 masih lebih rendah dibandingkan dengan realisasi anggaran 2024 yang mencapai Rp6,69 triliun. “Anggaran biaya tambahan (ABT) untuk tahun depan tersebut pun, rayu Bhimo, masih lebih rendah sekitar Rp420 miliar apabila dibandingkan dengan realisasi 2024 yang senilai Rp6,69 triliun.”

Bhimo mengatakan, tambahan anggaran ini difokuskan untuk pemeliharaan sistem, meski belum merinci apakah mencakup sistem Coretax atau tidak. “Jadi pagu indikatif 2026 ditambah dengan ABT itu sekitar Rp6,27 yang mana tadi Rp4,48 itu kami tambah dengan kebutuhan ABT Rp1,7 triliun untuk pemeliharaan sistem kami,” jelasnya.

Dalam paparannya, mayoritas usulan tambahan diperuntukkan untuk belanja barang senilai Rp1,18 triliun serta belanja modal sebesar Rp608,03 miliar. Penambahan anggaran tersebut akan digunakan untuk mendukung fungsi utama Ditjen Pajak, termasuk integrasi data, inisiatif kebijakan pemajakan transaksi digital, serta program digitalisasi.

Bhimo juga menekankan pentingnya anggaran tambahan dalam rangka pengawasan, penegakan hukum, penguatan kepercayaan publik, serta evaluasi kebijakan perpajakan.

Penambahan terbesar diajukan untuk kegiatan integrasi data yang naik dari Rp271,89 miliar menjadi Rp905,11 miliar atau meningkat Rp633,22 miliar. Sementara itu, dalam fungsi dukungan manajemen, pengadaan aset non-TIK naik dari Rp120,99 miliar menjadi Rp384,77 miliar.

Tambahan anggaran juga dialokasikan untuk mendukung operasional kantor, dari sebelumnya Rp1,77 triliun menjadi Rp2,37 triliun atau bertambah sekitar Rp600 miliar. “Selain itu, di dalam fungsi dukungan manajemen, dirinya mengalokasikan tambahan untuk operasional kantor dan pengadaan aset nonTIK.”

Untuk 2026, Direktorat Jenderal Pajak dibebani target penerimaan pajak sebesar 10,08%—10,54% dari produk domestik bruto (PDB).

DPR dan pemerintah sebelumnya telah sepakat bahwa peningkatan pendapatan negara akan ditempuh melalui penguatan reformasi perpajakan secara berkelanjutan, optimalisasi peran Coretax, serta penyelarasan sistem perpajakan yang sesuai dengan perkembangan digital dan dinamika global.

———————-

Artikel berjudul “Dirjen Pajak Minta Tambahan Anggaran Rp1,79 Triliun untuk 2026, Tak Singgung Coretax
dikutip dari https://ekonomi.bisnis.com/read/20250714/259/1893078/dirjen-pajak-minta-tambahan-anggaran-rp179-triliun-untuk-2026-tak-singgung-coretax