Dirjen Pajak ungkap Alasan Butuh Bekingan Penegak Hukum

DENPASAR — Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengklaim tetap independen dan dominan dalam mendorong kepatuhan penerimaan pajak melalui multidoor approach yang melibatkan instansi penegak hukum. 

Direktur Jenderal alias Dirjen Pajak Bimo Wijayanto mengatakan pihaknya tidak bisa berdiri sendiri kendati sudah dibekali dengan Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). 

Namun, Bimo mengakui upaya-upaya otoritas pajak dalam memungut penerimaan negara seringkali dibalas dengan upaya hukum. Dia mengungkap pihaknya sering digugat dalam praperadilan saat penyidik pajak baru saja melakukan proses hukum. 

“Belum sempat kami bukper [bukti permulaan], sudah gugur karena praperadilan. Maka kami kerja sama, kami meminta fatwa dari MA misalnya tentang proses formal dari tindak pidana perpajakan. Akhirnya akan turun surat edaran dari Mahkamah Agung bagi hakim untuk menerima dan menolak proses praperadilan itu,” terangnya, dikutip Rabu (26/11/2025). 

Multidoor approach itu, terang Bimo, ikut melibatkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP); Bareskrim dan Kortas Tipikor Polri; Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK); Otoritas Jasa Keuangan (OJK); Kejaksaan Agung (Kejagung); serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Beberapa kerja sama antarinstansi yang dilakukan Ditjen Pajak misalnya bersama-sama dengan BPKP dalam kegiatan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH). BPKP akan menghitung kerugian keuangan negara, sedangkan Ditjen Pajak bakal menghitung penerimaan negara yang seharusnya tertagih. 

Di sisi lain, Ditjen Pajak bekerja sama dalam penanganan aktivitas keuangan ilegal dengan Satgas PASTI OJK. Kemudian, terdapat beberapa aktivitas-aktivitas ilegal berkaitan dengan kehutanan (illegal logging), pertambangan (illegal mining), perkebunan sawit hingga perikanan (illegal fishing). 

“Itu terus kami konsisten lakukan. Ada sebuah kasus yang sampai tahun kedelapan baru terbukti, baru ada pengembalian keuangan negara yang kemarin dilakukan oleh Kanwil Jakarta Pusat. Itu konflik, ada TPPU-nya, ada tipijaknya [tindak pidana perpajakan], kemudian ada mutual legal assistance dengan otoritas pajak atau otoritas keuangan Singapura untuk asset recovery-nya,” tutur Bimo. 

Tidak hanya itu, secara reguler pertukaran data pajak oleh Kemenkeu dan instansi lain disebut Bimo sebagai hal yang sudah biasa. 

Kendati berkoordinasi erat dengan lembaga lain, Bimo memastikan lembaganya akan tetap independen dan dominan dalam hal penanganan tindak pidana perpajakan. Hal itu kendati di tengah isu perebutan kewenangan antar aparat penegak hukum yang kerap mencuat di publik. 

“Yang bisa ngitung delik perpajakan dan konsekuensi dari pajak terutang dan segala macam ya pasti penyidik kami. Independensi itu kami pasti akan selalu jaga dan yang bisa mengakses informasi, mengolah, membandingkan dengan data pihak ketiga dan segala macam by law ya kami,” terang Bimo. 

Sebelumnya, pada rapat dengar pendapat (RDP) Ditjen Pajak dan Komisi XI DPR, Senin (24/11/2025), Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun meminta agar otoritas pajak berhati-hati agar penegakan hukum di bidang perpajakan tidak dikendalikan oleh pihak lain. 

“Ketika masuk ke tim-tim penegakan hukum jangan sampai kemudian penegakan hukum di tingkat pajak ini dikendalikan oleh pihak lain, karena instrumen penegakan hukum di Direktorat Jenderal Pajak itu kan adalah instrumen yang melekat dan prosedural, serta diberi kewenangan yang kuat oleh undang-undang,” terang Misbakhun kepada Bimo dan jajarannya di DPR. 

Misbakhun juga mempertanyakan langkah multidoor approach yang dilakukan Ditjen Pajak dalam mendorong penerimaan negara. Sebab, dia menilai harusnya otoritas pajak tidak kekurangan instrumen hukum. 

“Apa yang kurang dalam undang-undang pajak ini dalam rangka penegakan hukum untuk meningkatkan penerimaan? Apa yang kurang instrumen penegakannya sehingga harus melibatkan pihak luar APH dan lainnya padahal pajak diberikan instrumen untuk membawa itu ke APH. Dalam rangka apa? Ini yang harus kita dudukkan strateginya pakai strategi apa?,” tanya Politisi Partai Golkar itu. 

———————-

Artikel berjudul “Dirjen Pajak ungkap Alasan Butuh Bekingan Penegak Hukum
dikutip dari https://ekonomi.bisnis.com/read/20251126/259/1931844/dirjen-pajak-ungkap-alasan-butuh-bekingan-penegak-hukum