JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan resmi memperpanjang kebijakan pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) untuk pembelian rumah tapak dan satuan rumah susun (apartemen) hingga akhir 2025.
Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 60/2025. Beleid ini ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 15 Agustus 2025 dan diundangkan pada 25 Agustus 2025.
Dalam pertimbangannya, kebijakan ini diambil untuk menjaga momentum pertumbuhan sektor perumahan sekaligus mendorong daya beli masyarakat pada paruh kedua 2025.
Pasal 7 ayat (1) menjelaskan bahwa pemerintah menanggung 100% PPN untuk pembelian rumah atau apartemen baru siap huni dengan harga jual sampai Rp2 miliar. Untuk hunian dengan harga Rp2 miliar–Rp5 miliar, pembebasan PPN hanya berlaku untuk bagian harga pertama Rp2 miliar, sementara sisanya dikenakan tarif normal.
“PPN ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk Masa Pajak Juli 2025 sampai dengan Masa Pajak Desember 2025,” bunyi Pasal 7 ayat (2).
Fasilitas ini diberikan kepada WNI maupun WNA yang memenuhi ketentuan kepemilikan properti di Indonesia, dengan syarat setiap orang hanya dapat memanfaatkan insentif untuk satu unit hunian.
Selain itu, transaksi harus memenuhi setidaknya tiga ketentuan. Pertama, akta jual beli atau perjanjian lunas ditandatangani antara 1 Juli–31 Desember 2025.
Kedua, serah terima unit dilakukan di periode yang sama dan dibuktikan dengan berita acara. Ketiga, pengembang mendaftarkan berita acara ke sistem Kementerian PUPR atau BP Tapera, dan melaporkan faktur pajak sesuai ketentuan Direktorat Jenderal Pajak.
Insentif ini tidak berlaku bila pembelian dilakukan untuk lebih dari satu unit, pembayaran uang muka dilakukan sebelum 1 Juli 2025, atau unit dialihkan dalam waktu kurang dari satu tahun.
Adapun, insentif diskon pajak rumah ini telah diberikan sejak November 2023 dan beberapa kali mengalami perpanjangan hingga akhir 2025.
Sementara itu, Bank Indonesia melalui Laporan Analisis Uang Beredar menyebutkan kredit pemilikan rumah (KPR) menjadi salah satu pendorong pertumbuhan kredit konsumsi pada Juli 2025, yang sebesar 7,9% YoY.
Sementara, KPR dilaporkan tumbuh 7,1% YoY pada Juli 2025 atau senilai Rp820,2 triliun. Jika dibandingkan dengan pertumbuhan pada Juni 2025, terjadi perlambatan karena pada bulan sebelumnya KPR tumbuh 8,8% YoY.
Kredit sektor properti secara total tumbuh 4,3% YoY menjadi senilai Rp1.450,8 triliun, melambat jika dibandingkan bulan sebelumnya yang naik 5,5% YoY senilai Rp1.456,8 triliun.
Kredit real estate juga melesu dengan pertumbuhan 3,9% YoY dari 7,0% YoY pada bulan sebelumnya. Dalam periode yang sama, kredit konstruksi turun 1,0% YoY dari sebelumnya tumbuh 0,6% YoY. Nilai kredit konstruksi dan real estate diketahui sebesar Rp389,9 triliun dan Rp240,8 triliun pada Juli 2025.
———————-
Artikel berjudul “Diskon Pajak Rumah Diperpanjang sampai Akhir 2025, Begini Kondisi Penyaluran KPR Terkini
“ dikutip dari https://finansial.bisnis.com/read/20250825/90/1905475/diskon-pajak-rumah-diperpanjang-sampai-akhir-2025-begini-kondisi-penyaluran-kpr-terkini