Ditjen Pajak Baru Bisa Perbaiki Coretax 16 Desember 2025

JAKARTA — Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan permasalahan Coretax belum tuntas. Saat ini sistem senilai triliunan rupiah itu masih ditangani oleh vendor hingga 15 Desember 2025, sesuai kontrak yang ditandatangani kedua belah pihak.

Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi Direktorat Jenderal Pajak Joko Susilo menjelaskan bahwa 1 Januari—15 Desember 2025 merupakan masa post implementation support (dukungan setelah sistem Coretax diimplementasikan).

“Nah, di situ ada sesuai kontrak ya, itu adalah kewajiban dari vendor untuk melakukan perbaikan jika ada di permukaan bugs. Jadi gitu, jadi memang kewajiban dia sesuai kontrak,” ujar Joko dalam media briefing di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Senin (20/10/2025).

Oleh sebab itu, sambungnya, Direktorat Jenderal Pajak tidak bisa melakukan perbaikan secara langsung di sistem Coretax. Joko pun menyatakan pihaknya baru akan bebas perbaiki Coretax masa post implementation support berakhir pada medio Desember 2025.

“Nanti 16 Desember dan seterusnya itu sudah kewenangan DJP karena baik source code juga sudah diserahkan, sehingga DJP bisa melakukan perubahan sesuai dengan keinginan DJP,” jelasnya.

Adapun, implementasi Coretax memang sempat mengalami banyak kendala sejak diluncurkan pada awal tahun ini. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyadari hal tersebut.

Bahkan, Purbaya menyebutkan perbaikan Coretax selesai pada akhir pekan ini. Dia menyebut penerapan dan perbaikan infrastruktur layanan Coretax menjadi salah satu strateginya untuk mendorong penerimaan pajak.

Dia menyebut penerapan teknologi informasi yang lebih canggih bisa mendukung pengawasan kepatuhan pajak.

“Ke depan kita akan terapkan IT yang lebih canggih lagi. Saya harapkan akhir minggu ini Coretax udah siap mungkin, untuk meningkatkan lagi pendapatan dari pajak kalau lebih efisien Coretax-nya,” ujarnya kepada wartawan usai sidang kabinet paripurna satu tahun pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (20/10/2025).

Purbaya optimistis pertumbuhan penerimaan pajak akan lebih cepat apabila pertumbuhan ekonomi juga lebih cepat. Dia mengatakan pemerintah saat ini sudah memberikan berbagai dukungan kepada sektor riil agar bisa semakin tumbuh.

———————-

Artikel berjudul “Ditjen Pajak Baru Bisa Perbaiki Coretax 16 Desember 2025
dikutip dari https://ekonomi.bisnis.com/read/20251021/259/1922152/ditjen-pajak-baru-bisa-perbaiki-coretax-16-desember-2025