JAKARTA — Direktorat Jenderal Pajak memperkuat sinergi lintas lembaga lewat pendekatan multi-door atau banyak pintu dalam pengawasan kepatuhan wajib pajak. Salah satunya dengan mendorong konektivitas data perizinan di sektor pertambangan.
Direktur Perpajakan Internasional Direktorat Jenderal Pajak Mekar Satria Utama mengungkapkan bahwa langkah itu sejalan dengan arahan Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto yang ingin mengintegrasikan pengawasan kepatuhan pajak dengan pihak lain, mulai dari aparat penegakan hukum hingga kementerian/lembaga seperti Kementerian ESDM yang menangani perizinan pertambangan.
Mekar menjelaskan salah satu syarat perusahaan tambang melaksanakan kegiatan produksi adalah dengan menyusun rencana kerja anggaran biaya (RKAB) dalam lampiran rencana kerja kegiatan penambangannya. Dokumen itu harus disetujui oleh Kementerian ESDM.
“Nah kami [Direktorat Jenderal Pajak] minta, sebelum disetujui, cek dulu, ada kewajiban perpajakan atau tidak,” ujar Mekar dalam Policy Dialogue The PRAKARSA & Indef di Jakarta, Kamis (25/9/2025).
Menurutnya, mekanisme ini sekaligus menutup celah praktik lama yang kerap ditemukan, yakni perusahaan mengantongi izin namun tidak memiliki NPWP atau tidak menunaikan kewajiban pajaknya.
“Kita sampaikan dengan model ini. Kalau mau dikeluarkan izin yang baru atau mau memperpanjang izin, cek dulu kepada Direktorat Jenderal Pajak,” ungkap Mekar.
Sebagai informasi, pemerintah masih kekurangan Rp941,5 triliun agar outlook penerimaan pajak 2025 tercapai. Hingga Agustus 2025, realisasi penerimaan pajak mencapai Rp1.135,4 triliun atau 54,7% dari outlook tahun ini sebesar Rp2.076,9 triliun.
Sementara pada tahun depan, pemerintah menargetkan penerimaan pajak sebesar Rp2.347,7 triliun pada tahun depan atau naik 13,5% dari outlook APBN 2025.
Secara spesifik, jenis pajak penghasilan (PPh) nonmigas ditargetkan naik 15,7% dari Rp997,5 triliun (outlook APBN 2025) menjadi Rp1.154,1 triliun (APBN 2026). Kenaikan target PPh nonmigas itu menjadi yang tertinggi di antara jenis pajak lain.
———————-
Artikel berjudul “Ditjen Pajak Pelototi Perusahaan Tambang, Perketat Syarat Izin Usaha
“ dikutip dari https://ekonomi.bisnis.com/read/20250926/259/1914882/ditjen-pajak-pelototi-perusahaan-tambang-perketat-syarat-izin-usaha