JAKARTA — Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan memproyeksikan sekitar 14 juta wajib pajak yang akan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan tahun pajak 2025 pada tahun depan.
Proyeksi tersebut disampaikan oleh Direktur Direktur P2Humas Direktorat Jenderal Pajak Rosmauli dalam agenda Sosialisasi Pengisian SPT Tahunan PPh 2025 via Coretax pada Kamis (25/9/2025).
“Dalam hitungan kami, kurang lebih ada 14 juta wajib pajak yang nantinya akan melaporkan SPT-nya. Wajib Pajak Orang Pribadi ada kurang lebih 10 juta, kemudian Wajib Pajak Badan kurang lebih ada 4 juta,” ungkap Rosmauli.
Pada tahun depan, dia menjelaskan bahwa wajib pajak akan menggunakan sistem inti administrasi perpajakan alias Coretax untuk pertama kalinya dalam pelaporan SPT Tahunan. Sebelumnya, termasuk tahun ini, wajib pajak masih melaporkan SPT Tahunan via DJP Online.
Oleh sebab itu, Rosmauli meminta para wajib pajak untuk segera mengaktifkan akun Coretax-nya mulai dari sekarang. Dengan demikian, sistem Coretax tidak terlalu padat menjelang masa pelaporan atau ketika jelang tenggang waktu pelaporan.
“Karena kita paham lah namanya aplikasi, kalau sudah peak [maksimum] banget pasti akan ada kendala gitu ya. Apalagi ini pertama kalinya kita menggunakan Coretax [dalam pelaporan SPT],” jelasnya.
Rosmauli pun kembali mengingatkan bahwa pada 2026, wajib pajak tidak bisa melaporkan SPT Tahunan 2025 apabila tidak mengaktifkan akun Coretax terlebih dahulu. Adapun wajib pajak bisa aktivasi akun Coretax melalui tautan https://coretaxdjp.pajak.go.id/.
Optimalisasi Coretax
Sebelumnya, Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu mengungkapkan optimalisasi Coretax masih akan menjadi salah satu strategi utama otoritas fiskal untuk meningkatkan penerimaan pajak pada tahun depan. Anggito meyakini Coretax akan meningkatkan kepatuhan hingga kepastian bagi wajib pajak.
“Dari sisi kewajiban, [dan] dari sisi hak wajib pajak kan lebih transparan dan lebih mudah dideteksi ya [lewat Coretax],” katanya di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, dikutip Minggu (21/9/2025).
Pengajar di Universitas Gadjah Mada itu menjelaskan bahwa sepanjang tahun ini otoritas pajak masih memaksimalkan integrasi data pajak pertambahan nilai (PPN) ke Coretax.
Anggito tidak menampik bahwa sejak diluncurkan pada awal 2025, implementasi Coretax kerap bermasalah. Kendati demikian, dia mengaku bahwa kini implementasi Coretax terutama dalam hal mencatat PPN sudah tidak mengalami kendala berarti.
Oleh sebab itu, sesuai target, Anggito mengungkapkan pada tahun depan pencatatan PPh badan dan orang pribadi akan mulai dilakukan di Coretax.Dia pun berharap implementasi tersebut tidak mengalami masalah seperti pencatatan PPN.
“Tahun depan kan mulai PPh ya. PPh jumlahnya kan, kompleksitasnya, lebih tinggi ya,” ungkapnya.
Lebih Rendah dari Tahun Ini?
Sebagai perbandingan, proyeksi pelaporan 14 juta SPT Tahunan 2025 pada tahun depan itu cenderung lebih rendah dibandingkan tahun ini. Dalam catatan Bisnis, Direktorat Jenderal Pajak menargetkan 16,21 juta wajib pajak melaporkan SPT Tahunan 2024 pada tahun ini.
Hingga akhir Agustus 2025, target itu belum tercapai. Direktorat Jenderal Pajak melaporkan sudah 15,08 juta SPT telah disampaikan untuk tahun pajak 2024 per 24 Agustus 2025.
Dari total jumlah yang telah melapor itu, 13,83 juta SPT berasal dari wajib pajak orang pribadi (WP OP) dan 1,25 juta SPT dari WP Badan. Untuk 13,83 juta WP OP; 12,6 juta di antaranya merupakan dari karyawan dan 1,22 juta dari non-karyawan.
———————-
Artikel berjudul “Ditjen Pajak Proyeksi 14 Juta WP Lapor SPT Tahunan 2025, Lebih Rendah dari 2024?
“ dikutip dari https://ekonomi.bisnis.com/read/20250929/259/1915665/ditjen-pajak-proyeksi-14-juta-wp-lapor-spt-tahunan-2025-lebih-rendah-dari-2024