DJP: 681.000 Wajib Pajak Belum Validasi NIK-NPWP, Deadline 30 Juni

Bisnis.com, JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyampaikan bahwa sebanyak 681.000 Nomor Induk Kependudukan (NIK) belum dipadankan atau divalidasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Dwi Astuti menyampaikan bahwa sebanyak 73,76 juta NIK telah dipadankan dengan NPWP hingga Senin (24/6/2024).

“Dari total 74,45 juta wajib pajak orang pribadi dalam negeri, tersisa sebanyak 681.000 NIK-NPWP yang masih harus dipadankan,” katanya kepada Bisnis, Senin (24/6/2024).

Dwi menjelaskan, dari keseluruhan data yang telah valid, tercatat sebanyak 4,32 juta data dipadankan secara mandiri oleh wajib pajak, sisanya dipadankan oleh sistem.

Untuk diketahui, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 136/2023, pemerintah mulai menggunakan NIK sebagai NPWP per 1 Juli 2024. Artinya, tenggat waktu atas pemadanan NIK-NPWP adalah pada 30 Juni 2024. 

Oleh karena itu, Dwi mengimbau kepada wajib pajak untuk melakukan pemadanan, karena terdapat data-data yang memerlukan konfirmasi dan verifikasi mandiri.

Cara Pemadanan NIK jadi NPWP

Sebagai informasi, berikut adalah langkah-langkah validasi NIK menjadi NPWP secara mandiri, melalui situs pajak.go.id:

  1. Buka situs
  2. Masuk atau login dengan memasukkan NIK/NPWP, kata sandi, dan kode keamanan yang sesuai
  3. Lihat status validasi data utama pada menu profil
  4. Masukkan NIK atau NPWP dengan 16 digit pada kolom yang terlihat di menu tersebut
  5. Sistem akan memproses verifikasi data yang dikumpulkan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Kedudukan Sipil
  6. Apabila validasi berhasil, sistem akan menampilkan pemberitahuan terkait informasi data telah ditemukan
  7. Terakhir, masuk ke situs DJP online dengan menggunakan NIK yang sesuai. 

Cara Mengatasi Pemadanan NIK NPWP Gagal 

Apabila proses validasi NIK menjadi NPWP gagal berikut cara mengatasinya: 

  1. Masuk ke situs
  2. Tekan login atau bisa akses secara langsung ke
  3. Masukkan 15 digit NPWP, kata sandi, dan kode keamanan yang sesuai
  4. Tekan ikon baris tiga
  5. Masuk ke menu profil dan pilih data profil
  6. Masukkan 16 digit NIK yang sesuai dengan KTP
  7. Cek validitas data dengan menekan tombol validasi
  8. Tekan ubah profil
  9. Apabila berhasil, tekan keluar atau logout, masuk atau login kembali dengan menggunakan NIK.

———————-

Artikel berjudul “DJP: 681.000 Wajib Pajak Belum Validasi NIK-NPWP, Deadline 30 Juni
dikutip dari https://ekonomi.bisnis.com/read/20240624/259/1776589/djp-681000-wajib-pajak-belum-validasi-nik-npwp-deadline-30-juni