JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak alias Ditjen Pajak menyatakan alasan di balik penurunan jumlah pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan tahun pajak 2024 yang jatuh tempo pada April 2025.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli menjelaskan penurunan sebesar 159.539 SPT atau sekitar 1,21% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya itu bukan dipicu kondisi ekonomi terkini, melainkan faktor teknis seperti libur panjang Idulfitri dan Nyepi serta relaksasi batas waktu pelaporan.
Rosmauli mengaku bahwa data pelaporan SPT 2024 mencerminkan kondisi wajib pajak selama tahun fiskal 2024, bukan perkembangan ekonomi 2025 yang mana terjadi peningkatan pengangguran sebanyak 83.000 orang (naik 1,11% selama Februari 2024 ke Februari 2025) dan peningkatan pekerja informal (naik dari 59,17% pada Februari 2024 menjadi 59,4% pada Februari 2025)
“Kondisi perekonomian wajib pajak untuk tahun 2025 secara umum tidak banyak berpengaruh terhadap kinerja penyampaian SPT Tahunan.,” ujarnya kepada Bisnis, Selasa (26/8/2025).
Dia memaparkan dua faktor utama yang memengaruhi penurunan kepatuhan pelaporan SPT. Pertama, libur panjang pada periode akhir pelaporan yang bertepatan dengan Idulfitri dan Nyepi.
Kedua, relaksasi batas waktu pelaporan, yang memberi ruang tambahan bagi wajib pajak untuk menyampaikan SPT setelah tenggat normal. “DJP senantiasa mendorong edukasi kepada wajib pajak untuk menyampaikan SPT Tahunannya sebagai wujud partisipasi dalam pembangunan bangsa dan negara,” tambahnya.
Data Kepatuhan Terbaru
Lebih lanjut, Ditjen Pajak mencatat 15,08 juta SPT telah disampaikan untuk tahun pajak 2024 per 24 Agustus 2025. Realisasi itu setara 76,54% dari total WP yang wajib melaporkan SPT Tahunan.
Dari total jumlah yang telah melapor itu, 13,83 juta SPT berasal dari wajib pajak orang pribadi (WP OP) dan 1,25 juta SPT dari WP badan.
Untuk 13,83 juta WP OP; 12,6 juta di antaranya merupakan dari karyawan dan 1,22 juta dari non-karyawan.
———————-
Artikel berjudul “DJP Buka-bukaan Alasan Kepatuhan Formal Wajib Pajak Turun
“ dikutip dari https://ekonomi.bisnis.com/read/20250826/259/1905910/djp-buka-bukaan-alasan-kepatuhan-formal-wajib-pajak-turun