DJP Manfaatkan Data Beneficial Owner untuk Cegah Pengemplang Pajak

JAKARTA — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memanfaatkan informasi 
beneficial owner (BO) atau penerima manfaat dan data legal owner dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum alias AHU Kementerian Hukum untuk mengejar target penerimaan pajak.

Isu tentang penerima manfaat atau beneficial owner seringkali mencuat di tengah maraknya praktik penghindaran pajak dan pencucian uang. 

Otoritas pajak sejatinya telah memanfaatkan data BO untuk meminimalkan praktik penghindaran pajak. Hasilnya, DJP mencatat tambahan penerimaan pajak senilai Rp896,6 triliun dari tahun 2020 — September 2025.

“Aliran data dari Ditjen AHU berkontribusi signifikan terhadap pengamanan penerimaan negara yang pada periode 2020 hingga September 2025 berhasil menghimpun tidak kurang dari Rp896,6 miliar ke kas negara,” kata Dirjen Pajak Bimo Wijayanto dalam siaran resmi, Jumat (19/9/2025).

Adapun Kamis (18/9/2025) kemarin, Dirjen Pajak Bimo dan Dirjen AHU Widodo menandatangani perjanjian kerja sama (PKS). 

Latar belakang penandatanganan PKS ini merupakan kesinambungan sekaligus penyempurnaan dari dua PKS sebelumnya. Pertama, PKS tentang Penguatan dan Pemanfaatan Basis Data Pemilik Manfaat (Beneficial Ownership) periode 2019–2024.

Kedua, PKS tentang Pemanfaatan Pangkalan Data AHU Online dalam rangka mendukung penerimaan negara periode 2020–2025. Bimo menuturkan bahwa kegiatan ini merupakan sinergi dan komitmen bersama untuk meningkatkan kepatuhan perpajakan guna mendukung pengelolaan keuangan negara.

“Penandatanganan PKS ini merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman Induk antara Kementerian Hukum dan HAM dengan Kementerian Keuangan mengenai sinergi pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang hukum dan keuangan negara,” ujar Dirjen AHU, Widodo.

———————-

Artikel berjudul “DJP Manfaatkan Data Beneficial Owner untuk Cegah Pengemplang Pajak
dikutip dari https://ekonomi.bisnis.com/read/20250919/259/1912790/djp-manfaatkan-data-beneficial-owner-untuk-cegah-pengemplang-pajak