JAKARTA — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memperketat pengawasan kepatuhan pajak sektor koperasi melalui integrasi data sistem pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) badan bagi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP).
Langkah itu diresmikan melalui penandatanganan perjanjian kerja sama antara Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto dan Deputi Bidang Kelembagaan dan Digital Koperasi Kementerian Koperasi Henra Saragih, Kamis (18/12/2025).
Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menegaskan kerja sama ini merupakan tindak lanjut mandat Instruksi Presiden (Inpres) No. 9/2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Pemerintah menargetkan pembentukan 80.000 KDKMP di seluruh Indonesia sebagai kebijakan strategis nasional.
“Melalui PKS ini, kami bersepakat untuk bekerja sama dalam rangka percepatan implementasi integrasi sistem pendaftaran NPWP badan bagi koperasi desa merah putih,” kata Bimo dalam keterangannya, dikutip Sabtu (20/12/2025).
Barter Data
Dalam skema kerja sama ini, kedua instansi menyepakati mekanisme pertukaran data yang saling menguntungkan. Otoritas pajak akan mendapatkan akses data profil, laporan keuangan, dan data potensi KDKMP.
Fiskus akan menjadikan data tersebut sebagai basis analisis pemenuhan kewajiban perpajakan yang lebih akurat.
Sebaliknya, Kementerian Koperasi akan memperoleh data NPWP, laporan pemenuhan SPT Tahunan PPh, serta laporan SPT Masa PPh 21/26 dari koperasi terkait. Data itu akan Kemenkop pakai untuk mengawasi kinerja dan tata kelola koperasi di lapangan.
“Tentu ini menjadi basis data yang sangat bagus dalam analisis yang prudent untuk mengamankan penerimaan negara dan pengawasan kepatuhan dari sektor perkoperasian,” tegas Bimo.
Integrasi ini mendesak dilakukan mengingat besarnya potensi wajib pajak baru. Berdasarkan data DJP per 16 Desember 2025, dari total 83.016 KDKMP yang terdata di basis data Kementerian Koperasi, sebanyak 81.436 entitas telah memiliki NPWP.
Secara terperinci, mayoritas atau sekitar 56.000 wajib pajak (69,55%) mendaftarkan diri secara sukarela. Sementara itu, sisanya sebanyak 24.000 wajib pajak (30,45%) terdaftar melalui kegiatan ekstensifikasi atau jemput bola melalui pengumpulan data lapangan oleh petugas pajak.
———————-
Artikel berjudul “DJP Pelototi Kepatuhan Pajak 83.000 Koperasi Merah Putih
“ dikutip dari https://ekonomi.bisnis.com/read/20251220/259/1938386/djp-pelototi-kepatuhan-pajak-83000-koperasi-merah-putih





