JAKARTA — Direktorat Jenderal Pajak alias DJP memproyeksikan sekitar 14 juta wajib pajak akan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan tahun pajak 2025 pada tahun depan.
Direktur P2Humas Direktorat Jenderal Pajak Rosmauli merinci proyeksi sekitar 14 juta wajib pajak (WP) itu terdiri dari kurang lebih 13 juta WP dan sekitar 1 juta WP Badan (korporasi). Lebih rinci lagi, WP OP Karyawan yang diproyeksi melapor sekitar 11,2 juta dan untuk OP non karyawan atau pekerja bebas sebesar 2,2 juta.
“Ini kami hitung berdasarkan SPT yang masuk untuk tahun pajak 2023 dan 2024,” ungkap Rosmauli dalam media briefing di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Senin (20/10/2025).
Sebagai perbandingan, proyeksi pelaporan 14 juta SPT Tahunan 2025 pada tahun depan itu lebih rendah dibandingkan tahun ini. Dalam catatan Bisnis, Direktorat Jenderal Pajak menargetkan 16,21 juta WP melaporkan SPT Tahunan 2024 pada tahun ini—ada penurunan sekitar 2 juta WP.
Ketika dikonfirmasi lagi, Rosmauli menyampaikan ada sejumlah pertimbangan proyeksi penurunan SPT Tahunan itu terutama terkait kondisi pasar tenaga kerja dan dunia usaha.
Sebagai catatan, kondisi pasar tenaga kerja dan dunia cenderung memburuk. Berdasarkan catatan Badan Pusat Statistik, terjadi peningkatan pengangguran sebanyak 83.000 orang (naik 1,11% selama Februari 2024 ke Februari 2025) dan peningkatan pekerja informal (naik dari 59,17% pada Februari 2024 menjadi 59,4% pada Februari 2025).
“Pertimbangan tadi kemungkinan bahwa pegawai yang di bawah PTKP [penghasilan tidak kena pajak] bertambah, kemudian yang [omzet] Rp4,8 miliar [pengusaha kena pajak] mungkin berkurang. Kemudian wajib pajak yang NE [non-efektif] kemungkinan bertambah,” ujar Rosmauli.
Lebih lanjut, dia menjelaskan proyeksi itu ditetapkan agar DJP bisa menentukan langkah-langkah edukasi hingga sosialisasi untuk mengantisipasi pada saat pelaporan SPT. Apalagi, sambungnya, pelaporan SPT Tahunan akan dilakukan via Coretax mulai 2026.
“Ini cuma antisipasi kurang lebihnya berapa sih yang nanti akan melaporkan SPT, karena untuk pertama kalinya menggunakan Coretax pastinya kita harus menentukan langkah-langkah mengantisipasi, berapa banyak sih wajib pajak nantinya yang akan lapor,” tutupnya.
———————-
Artikel berjudul “DJP Proyeksi Pelapor SPT Tahunan 2025 Turun ke 14 Juta, Efek Badai PHK?
“ dikutip dari https://ekonomi.bisnis.com/read/20251020/259/1921880/djp-proyeksi-pelapor-spt-tahunan-2025-turun-ke-14-juta-efek-badai-phk