DJP: Timeline Penerapan Pajak Minimum Global hingga 2028

JAKARTA — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengungkapkan lini masa penerapan atau timeline penerapan pajak minimum global 15% yang akan mulai berlaku secara bertahap pada 2025 hingga 2028.

Lini masa itu terungkap dalam paparan Direktur Perpajakan Internasional DJP Mekar Satria Utama dalam acara 15th Tax Intercollegiate Forum pada Rabu (24/9/2025).

Adapun, Indonesia sudah resmi menerapkan pajak minimum global sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 136/2024. Dalam beleid itu dijelaskan bahwa Indonesia telah menerapkan skema Domestic Minimum Top-up Tax (DMTT) dan Income Inclusion Rules (IIR) sejak 1 Januari 2025, sementara Undertaxed Payment Rule (UTPR) akan mulai diberlakukan pada 1 Januari 2026.

Dalam paparan Mekar dijelaskan bahwa tahun fiskal pertama yang terutang adalah periode Januari–Desember 2025. Selanjutnya, pembayaran top-up tax akan jatuh tempo pada 31 Desember 2026.

Sementara itu, kewajiban pelaporan mencakup GloBE Information Return (GIR), notifikasi, serta Annual Income Tax Return untuk skema GloBE, DMTT, dan UTPR. Tenggat pelaporan tersebut dijadwalkan pada 30 April 2027, dengan opsi perpanjangan hingga 30 Juni 2027.

“UPE dan/atau constituent entity bisa memperpanjang periode penyampaian annual income tax return selama dua bulan,” demikian tertulis dalam paparan tersebut.

Adapun untuk periode fiskal 2026, jatuh tempo pembayaran top-up tax ditetapkan 31 Desember 2027. Kewajiban pelaporan GIR dan notifikasi dilakukan pada 31 Maret 2028, disusul pelaporan Annual Income Tax Return GloBE/DMTT/UTPR paling lambat 30 April 2028.

“Nah itu dari ketentuan kita pelaporannya itu nanti di tahun 2027. Jadi itu masih cukup waktu,” ujar Mekar saat ditemui Bisnis usai acara Policy Dialogue The PRAKARSA & Indef di Jakarta, Kamis (25/9/2025).

Sebagai informasi, pajak minimum global mengharuskan penerapan pajak sebesar 15% bagi perusahaan multinasional dengan pendapatan global tahunan di atas 750 juta euro. Dengan demikian, persaingan antarnegara untuk menetapkan tarif pajak rendah (race to the bottom) demi menarik investasi bisa ditekan. 

Pajak minimum global 15% termasuk dalam Pilar 2 Pajak Global yang diinisiasi Organization for Economic Co-operation and Development (OECD). Belakangan, sudah ada puluhan negara yang menerapkan pajak minimum global dalam peraturan perpajakannya.

———————-

Artikel berjudul “DJP: Timeline Penerapan Pajak Minimum Global hingga 2028
dikutip dari https://ekonomi.bisnis.com/read/20250925/259/1914810/djp-timeline-penerapan-pajak-minimum-global-hingga-2028