DPRD Sarankan Pemkab Cirebon Buka Opsi Kenaikan Pajak, Ekonomi Lokal Diuji

CIREBON – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cirebon meminta pemerintah daerah menyesuaikan tarif pajak dan retribusi daerah sesuai kondisi ekonomi terkini dan ketentuan pemerintah pusat. 

Dorongan ini disampaikan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cirebon Hasan Basori, sebagai bagian dari tindak lanjut evaluasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Hasan menegaskan, langkah penyesuaian tarif bukan semata untuk menaikkan beban masyarakat, tetapi agar Perda yang telah ditetapkan daerah tetap selaras dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). 

Dalam beleid tersebut, seluruh pemerintah daerah diwajibkan meninjau ulang dan mengevaluasi perda pajak dan retribusi secara menyeluruh.

“Evaluasi ini adalah mandat langsung dari undang-undang. Pemerintah pusat melalui Kemendagri meminta semua daerah melakukan perbaikan redaksi, penyesuaian teknis, dan penyesuaian tarif agar tidak ada perda yang bertentangan dengan kebijakan nasional,” ujar Hasan, Rabu (29/10/2025).

Ia menjelaskan Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Pendapatan Daerah saat ini sedang melakukan evaluasi serentak terhadap seluruh perda se-Indonesia. Pemerintah daerah diberi waktu 15 hari setelah hasil evaluasi keluar untuk melakukan revisi. 

Jika tidak dilakukan, kata Hasan, daerah berisiko terkena sanksi berupa pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU) atau transfer dari pemerintah pusat.

“Kalau sampai terlambat memperbaiki, bisa ada pemotongan DAU. Ini yang kita kejar supaya tidak terjadi. Sangat disayangkan kalau sampai dana pusat dipotong karena kita telat menyesuaikan regulasi,” kata Hasan.

Menurut Hasan, DPRD bersama pemerintah daerah saat ini tengah menyiapkan jadwal dan mekanisme revisi Perda tersebut. Selama dua hari terakhir, proses pendampingan dilakukan oleh tim analis dari Kemendagri, dengan melibatkan 13 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang memiliki sumber retribusi masing-masing.

Namun, Hasan menegaskan penyesuaian tarif pajak dan retribusi tidak berarti menaikkan tarif secara serampangan. Menurutnya, kenaikan harus proporsional dan mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat Kabupaten Cirebon yang masih terdampak perlambatan ekonomi nasional.

“Kita tidak ingin masyarakat terbebani. Prinsipnya bukan menaikkan tarif semata, tapi melakukan optimalisasi potensi pajak daerah. Ada intensifikasi dan ekstensifikasi yang harus dijalankan agar PAD meningkat tanpa menekan masyarakat kecil,” ujar Hasan.

Hasan memberi contoh, banyak sektor pajak daerah seperti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) maupun retribusi rumah sakit yang selama ini belum disesuaikan secara berkala. Di sisi lain, ada pula sektor yang justru terlalu tinggi tarifnya, terutama bagi pengembang rumah sederhana dan pelaku usaha kecil.

“Dulu sempat muncul keluhan karena tarif retribusi rumah sakit dan PBB di beberapa wilayah cukup tinggi. Nah, sekarang momentum untuk menyesuaikan, supaya adil, rasional, dan sejalan dengan kemampuan masyarakat,” ucapnya.

Dalam pembahasan kali ini, DPRD juga menyoroti ketentuan baru Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2025 yang mengatur agar tarif PBB menggunakan sistem single tarif, tanpa klasifikasi berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

Ia berharap revisi perda ini dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tanpa menimbulkan resistensi sosial. “Kuncinya adalah keseimbangan. PAD harus naik, tapi ekonomi masyarakat juga harus dijaga,” tutup Hasan.

———————-

Artikel berjudul “DPRD Sarankan Pemkab Cirebon Buka Opsi Kenaikan Pajak, Ekonomi Lokal Diuji
dikutip dari https://bandung.bisnis.com/read/20251029/549/1924453/dprd-sarankan-pemkab-cirebon-buka-opsi-kenaikan-pajak-ekonomi-lokal-diuji