Industri Motor Makin Tertekan, Opsen Pajak dan PPN 12% Diterapkan Bersamaan

JAKARTA – Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI) menilai penerapan opsen pajak berisiko menekan kinerja industri otomotif seiring dengan potensi daya beli yang melemah.

Ketua Bidang Komersial AISI Sigit Kumala mengatakan, kebijakan pungutan tambahan opsen pajak oleh pemerintah daerah, hingga kenaikan PPN menjadi 12% pada 2025 berisiko membebani penjualan sepeda motor.

“Bicara soal opsen pajak ini ditakutkan menambah beban bagi daya beli masyarakat karena ini terkesannya serempak dengan adanya kenaikan PPN dan opsen pajak,” ujar Sigit kepada Bisnis, dikutip Senin (25/11/2024).

Perlu diketahui, opsen pajak adalah pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu, berdasarkan Undang-Undang No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). 

Nantinya, pemerintah kabupaten/kota memungut opsen dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Sementara itu, pemerintah provinsi dapat memungut opsen dari Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).

Ditinjau berdasarkan tarifnya,  tarif opsen PKB dan opsen BBNKB adalah sebesar 66%. Sementara itu opsen MBLB sebesar 25%. Kebijakan tersebut akan berlaku pada 5 Januari 2024.

Lebih lanjut dia mengatakan, kebijakan ini akan dilakukan di tengah situasi yang tidak menguntungkan, karena ada penurunan daya beli masyarakat. Terlebih, penjualan kendaraan bermotor di Indonesia tengah menghadapi pelemahan sepanjang 2024.

Mengacu data AISI, penjualan sepeda motor domestik pada Oktober 2024 sebesar 544.392 unit, sedangkan penjualan ekspor tembus 58.112 unit.

Sementara itu, sepanjang 10 bulan 2024, penjualan domestik sepeda motor tembus 5,41 juta unit, sedangkan AISI menargetkan penjualan sepeda motor sebesar 6,4 juta unit hingga akhir 2024.

“[Kebijakan] ini bakal memberikan efek berganda di sektor industri otomotif roda dua, karena ekosistem industrinya banyak, mulai dari lembaga pembiayaan sampai komponen. Berapa juta orang akan kena imbas,” kata Sigit.

Terlebih, menurutnya untuk kendaraan bermotor roda dua yang segmennya menengah ke bawah, kenaikan PPN dan opsen pajak bakal berimbas signifikan. 

Alhasil, AISI dan pelaku industri otomotif telah berkomunikasi dengan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) dari beberapa daerah terkait kebijakan opsen pajak tersebut.

“Pada akhirnya, Dispenda khawatir dengan opsen pajak yang bakal menyusutkan penjualan sehingga berimbas terhadap penerimaan karena [jika] volume berkurang, penerimaan juga berkurang,” pungkas Sigit.

 

———————-

Artikel berjudul “Industri Motor Makin Tertekan, Opsen Pajak dan PPN 12% Diterapkan Bersamaan
dikutip dari https://otomotif.bisnis.com/read/20241125/273/1818711/industri-motor-makin-tertekan-opsen-pajak-dan-ppn-12-diterapkan-bersamaan