Warga Banten, termasuk Tangsel, bisa manfaatkan pemutihan pajak kendaraan dari 1 Juli hingga 31 Oktober 2025. Syarat: STNK, BPKB, KTP, dan bukti bayar terakhir.
JAKARTA — Warga Provinsi Banten termasuk yang tinggal di Kota Tangerang Selatan, Tangerang, hingga Pandenglang, masih memiliki kesempatan untuk menggunakan fasilitas pemutihan pajak kendaraan bermotor.
Seperti diketahui, Pemerintah Provinsi Banten meneruskan program pembebasan pokok dan sanksi Pajak Kendaraan Bermotor dari 1 Juli 2025 hingga berakhir pada 31 Oktober 2025.
Semula, program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) telah berlangsung sejak 10 April dan berakhir pada 30 Juni 2025.
Keputusan untuk meneruskan program tersebut diumumkan setelah Gubernur Banten Andra Soni menandatangani Keputusan Gubernur (Kepgub) Banten Nomor 286 Tahun 2025 tentang Pembebasan Pokok dan/atau Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor.
Dalam Keputusan itu, pembebasan pokok dan/atau sanksi (PKB) tersebut dimulai 1 Juli—31 Oktober 2025.
Syarat Pemutihan Pajak
- STNK asli dan fotokopi kendaraan yang Anda miliki.
- BPKB asli dan fotokopi sebagai bukti kepemilikan
- KTP asli dan fotokopi sesuai nama pada STNK
- Bukti pembayaran pajak terakhir (jika ada)
- Formulir pendaftaran pemutihan yang tersedia di kantor Samsat
Cara Melakukan Pemutihan Pajak Kendaraan:
- Datang ke Samsat di dekat rumah Anda
- Bawa semua perlengkapan dan syarat di atas.
- Setelah itu, sampaikan kepada petugas tentang pemutihan kendaraan yang hendak Anda lakukan.
- Anda akan diminta mengisi formulis pemutihan
- Serahkan dokumen yang sudah Anda isi dan berbagai syaratnya ke loket.
- Tunggu proses verifikasi yang dilakukan petugas.
- Bayar biaya pajak pokok kendaraan Anda. Ingat, denda sudah dihapuskan, jadi total lebih ringan.
- Terima Bukti Pembayaran
- Simpan bukti pembayaran sebagai dokumen sah bahwa pajak kendaraan Anda sudah dilunasi.
———————-
Artikel berjudul “Info Pemutihan Pajak Kendaraan Warga Tangsel dan Sekitarnya, Ini Jadwal dan Syaratnya!
“ dikutip dari https://www.bisnis.com/read/20251007/638/1918218/info-pemutihan-pajak-kendaraan-warga-tangsel-dan-sekitarnya-ini-jadwal-dan-syaratnya