Ini Aturan Pemutihan Pajak Sampai 30 Juni 2025

JAKARTA – Pemerintah Indonesia kembali mengeluarkan kebijakan pemutihan pajak yang diharapkan dapat mendorong kepatuhan wajib pajak sekaligus meningkatkan penerimaan negara. 

Program pemutihan pajak yang dimaksud memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk melunasi tunggakan pajak tanpa dikenakan sanksi administratif dan bunga. Program ini berlaku mulai hari ini, 8 April 2025, dan memiliki sejumlah ketentuan yang perlu diketahui oleh seluruh wajib pajak di Indonesia.

Apa Itu Pemutihan Pajak?

Dilansir dari djponline.pajak.go.id pada Selasa (8/4/2025), pemutihan pajak adalah kebijakan yang memungkinkan wajib pajak untuk menghapuskan kewajiban pembayaran denda, bunga, dan sanksi administratif yang selama ini menumpuk akibat keterlambatan pembayaran pajak. 

Program ini bertujuan untuk memperbaiki kepatuhan pajak yang rendah, sekaligus memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk memperbaiki keadaan fiskal mereka tanpa terbebani dengan biaya tambahan.


Dalam program ini, wajib pajak yang terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bisa mendapatkan keringanan atau bahkan penghapusan sebagian besar tunggakan pajak yang tertunda dengan syarat-syarat tertentu. 

Kebijakan ini bertujuan untuk meminimalisir jumlah tunggakan pajak yang menumpuk, sekaligus memberikan kesempatan kepada para pengusaha dan individu untuk memperbaiki administrasi perpajakan.

Ketentuan Umum Pemutihan Pajak

Dilansir dari pajak.go.id, berikut adalah ketentuan yang perlu diperhatikan terkait pemutihan pajak 2025.

1. Tunggakan yang Dapat Dihapuskan

Pemutihan pajak ini mencakup tunggakan pajak yang tercatat hingga akhir tahun 2024. Wajib pajak yang memiliki utang pajak, baik yang sudah terutang atau yang dalam proses pemeriksaan, berhak untuk mengikuti program pemutihan ini.

2. Pembebasan Denda dan Bunga

Wajib pajak yang mengikuti program ini akan mendapatkan pembebasan denda administrasi serta bunga yang terkait dengan tunggakan pajak mereka. Ini memberikan peluang bagi wajib pajak untuk menyelesaikan utang pajak dengan jumlah yang lebih ringan.

3. Syarat dan Prosedur

Wajib pajak yang ingin mengikuti program ini harus mengajukan permohonan melalui sistem yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Pengajuan tersebut dapat dilakukan secara online melalui situs resmi DJP atau secara langsung di kantor pajak terdekat.

Dokumen yang diperlukan untuk pengajuan pemutihan antara lain adalah bukti tunggakan pajak dan surat permohonan yang lengkap.


4. Waktu Pelaksanaan Program

Program pemutihan pajak ini akan berlangsung mulai tanggal 8 April 2025 hingga 30 Juni 2025. Selama periode ini, wajib pajak dapat menyelesaikan kewajibannya tanpa dikenakan sanksi tambahan. Oleh karena itu, pemerintah mendorong agar wajib pajak tidak menunda-nunda kesempatan ini untuk menyelesaikan tunggakan pajaknya.

5. Tidak Berlaku untuk Semua Jenis Pajak

Program ini hanya berlaku untuk pajak tertentu yang diatur oleh DJP. Pajak-pajak seperti Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan pajak daerah termasuk dalam kategori yang dapat mengikuti program pemutihan ini. Namun, beberapa jenis pajak seperti pajak mineral dan pajak yang berkaitan dengan pelanggaran pidana pajak tidak termasuk dalam pemutihan.

6. Penyelesaian Secara Angsuran

Selain memberikan pembebasan denda dan bunga, program ini juga memungkinkan wajib pajak untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya melalui sistem pembayaran angsuran. Hal ini sangat bermanfaat bagi pelaku usaha yang mengalami kesulitan dalam melakukan pembayaran sekaligus.

Peluang dan Manfaat Pemutihan Pajak

Bagi banyak wajib pajak, terutama pengusaha kecil dan menengah, program pemutihan pajak ini memberikan peluang emas untuk memperbaiki administrasi perpajakan dan memulai lembaran baru tanpa terbebani tunggakan pajak yang terus membesar. Beberapa manfaat yang dapat diperoleh dari program ini antara lain.

1. Mengurangi Beban Keuangan

Dengan pembebasan denda dan bunga, wajib pajak bisa mengurangi beban keuangan mereka secara signifikan. Hal ini memberi kesempatan bagi Anda untuk menyelesaikan tunggakan pajak tanpa harus mengeluarkan dana besar.

2. Meningkatkan Kepatuhan Pajak

Program ini juga bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan pajak di Indonesia, yang selama ini masih rendah. Dengan memberikan keringanan, diharapkan masyarakat lebih sadar akan kewajiban dalam membayar pajak secara tepat waktu.

3. Mendorong Perekonomian Nasional

Dengan adanya pemutihan pajak, diharapkan perekonomian nasional dapat pulih lebih cepat setelah pandemi. Banyak sektor usaha yang terdampak sehingga membutuhkan waktu untuk pulih, dan pemutihan pajak dapat membantu mereka keluar dari kesulitan finansial.

Pemutihan pajak yang dimulai hari ini memberikan kesempatan emas bagi wajib pajak untuk melunasi kewajiban pajak Anda dengan lebih ringan. Pemerintah berharap kebijakan ini dapat meningkatkan kesadaran pajak dan memperbaiki administrasi perpajakan di Indonesia. 

Wajib pajak yang memenuhi syarat disarankan untuk segera memanfaatkan kesempatan ini sebelum batas waktu yang ditentukan. Dengan demikian, Indonesia dapat meningkatkan kepatuhan pajak serta memaksimalkan potensi penerimaan negara. (Mianda Florentina)

———————-

Artikel berjudul “Ini Aturan Pemutihan Pajak Sampai 30 Juni 2025
dikutip dari https://bandung.bisnis.com/read/20250408/549/1867596/ini-aturan-pemutihan-pajak-sampai-30-juni-2025