Insentif PPN DTP 100% Berakhir, Penjualan Apartemen Diramal Lesu

JAKARTA – Konsultan properti Colliers Indonesia memproyeksi penjualan unit apartemen bakal lesu paruh kedua 2024. Hal itu didorong oleh berakhirnya periode insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) 100%.

Head of Research Colliers Indonesia, Ferry Salanto, menuturkan bahwa berakhirnya periode PPN DTP 100% bakal menjadi tantangan bagi para developer apartemen dalam memasarkan produknya.

“Jadi memang untuk ke semester 2 ini akan menjadi PR yang cukup besar bagi pengembang apartemen untuk bisa mengejar angka penjualan seperti tahun sebelumnya,” kata Ferry dalam konferensi pers virtual, Rabu (3/7/2024). 

Ferry menjelaskan, tantangan penjualan apartemen pada paruh kedua semakin nyata usai kinerja penjualan apartemen semasa PPN DTP 100% saja dinilai tidak maksimal.

Sepanjang tahun berjalan (year to date/ytd), penjualan apartemen yang berhasil dicatat Colliers hanya sebanyak 330 unit. Artinya, tambah Ferry, terdapat tren bahwa insentif PPN DTP tidak dimanfaatkan maksimal oleh para pengembang apartemen. 

Kendati demikian, dirinya belum dapat merinci mengapa insentif pajak yang diberikan pemerintah sejak November 2023 hingga Juni 2024 tidak mampu mendongkrak penjualan hunian vertikal secara optimal. 

“Di apartemen memang ada beberapa proyek yang sebenarnya mereka tak terlalu mengejar momen itu. Kita belum tahu kenapa, karena ini memang perlu riset yang lebih mendalam terkait kenapa PPN DTP tak segera dimanfaatkan oleh pengembang apartemen,” ujarnya.

Sementara itu, mengacu pada data yang dibagikan colliers, Tingkat hunian apartemen pada kuartal II/2024 tercatat sebanyak 58,2%. Posisinya naik 190 basis poin secara month to month (mtm) dari kuartal I/2024 yakni 56,3%. 

Adapun, bila dibandingkan dengan periode yang sama di tahun sebelumnya, posisinya juga naik 120 bps dari 57% pada kuartal II/2023 menjadi 58,2% pada kuartal II/2024.

Ke depan, penjualan proyek apartemen yang sudah beroperasi diperkirakan akan terus mendominasi pasar. 

“Namun, tetap akan ada perlambatan karena insentif PPN DTP turun menjadi 50% pada kuartal ini,” pungkasnya. 

Sebagai informasi, implementasi penyaluran PPN DTP 2024 sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2024.

Dalam beleid tersebut dijelaskan bahwa PPN ditanggung Pemerintah diberikan untuk pertama, penyerahan yang tanggal berita acara serah terima mulai 1 Januari 2024 sampai dengan 30 Juni 2024, sebesar 100% dari PPN yang terutang dari bagian dasar pengenaan pajak sampai dengan Rp2 miliar dengan harga jual paling banyak Rp5 miliar.

Kedua, penyerahan yang tanggal berita acara serah terima mulai tanggal 1 Juli 2024 sampai dengan tanggal 31 Desember 2024, sebesar 50% dari PPN yang terutang dari bagian dasar pengenaan pajak sampai dengan Rp2 miliar dengan harga jual paling banyak Rp5 miliar.

———————-

Artikel berjudul “Insentif PPN DTP 100% Berakhir, Penjualan Apartemen Diramal Lesu
dikutip dari https://ekonomi.bisnis.com/read/20240703/47/1779061/insentif-ppn-dtp-100-berakhir-penjualan-apartemen-diramal-lesu