Jadi Syarat Family Office, RI Bakal Terapkan Common Law seperti Singapura?

JAKARTA — Pemerintah menyatakan Indonesia terbuka untuk menerapkan sistem hukum common law yang diklaim menjadi prasyarat mendirikan pusat keuangan dunia di dalam negeri, alias family office.

Untuk diketahui, sebelumnya Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan mengeklaim bahwa investor mensyaratkan adopsi common law agar mereka menanamkan dananya di Indonesia dengan skema family office. Bali dikabarkan menjadi lokasi di mana family office didirikan. 

Menurut Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra, Indonesia sejatinya terbuka dengan sistem hukum selain yang diterapkan kini pada umumnya yaitu civil law, atau sistem hukum Eropa Kontinental. 

Keterbukaan itu, terang Yusril, membuat Indonesia bisa mengadopsi berbagai praktik yang berkembang terhadap sistem common law, atau sistem hukum Anglo-Saxon. Sebagai informasi, common law diterapkan di negara-negara yang memiliki akar sejarah pada Kerajaan Inggris seperti Hong Kong dan Singapura. 

Kedua negara itu pun terkenal sebagai hub dari family office, yang banyak menampung investasi maupun kekayaan dari orang super kaya atau high-net worth individuals (HNWI) tanpa dipotong pajak. 

Yusril menerangkan bahwa selama ini pun Indonesia mengadopsi sistem hukum campuran, misalnya Islamic Law. “Dalam era dunia makin global ini, makin sulit kalau kita hanya kaku terikat pada satu sistem hukum saja. Dalam praktik pun kita sudah adopt banyak hal, jadi kita juga adopt berbagai konvensi internasional,” terangnya kepada wartawan usai sidang kabinet paripurna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (20/10/2025). 

Yusril memastikan bahwa apabila common law jadi diterapkan untuk family office di Indonesia, maka akan disesuaikan dengan sistem hukum nasional. 

Sebagai contoh, sebagai salah satu syarat menjadi anggota Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD), Indonesia harus menyesuaikan peraturan di dalam negeri. Khususnya, untuk mereformasi hukum perdata dan bisnis, sekaligus terkait dengan tindak pidana korupsi. 

“Jadi, tidak akan mentah-mentah di-adopt, pasti akan dipertimbangkan, dianalisis dan dituangkan dalam peraturan nasional sendiri sambil kita juga melakukan penyesuaian sana-sini,” lanjut pria yang menjabat menteri di bawah empat presiden RI itu. 

Senada, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjelaskan bahwa Indonesia saat ini tidak hanya menerapkan civil law. Ada hukum Islam, hukum adat, serta common law yang juga diterapkan di Indonesia khususnya pada hukum bisnis. 

Politisi Partai Gerindra itu pun menyampaikan bahwa prasyarat family office yang disampaikan oleh Luhut bukanlah suatu hal baru. Dia mengatakan common law sudah banyak diadopsi dalam hal korporasi, perbankan, maupun keuangan di Indonesia. 

“Tugas kami di Kementerian Hukum akan melakukan harmonisasi sekiranya ada usulan perubahan perundang-undangan,” terang mantan Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR itu kepada Bisnis melalui pesan singkat, Minggu (19/10/2025). 

Dorongan Luhut

Adapun Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan mengaku tengah mendorong agar Indonesia menerapkan sistem hukum common law agar bisa membuat pusat keuangan di dalam negeri alias family office. Dia mengeklaim wacana pembuatan family office di Indonesia sudah direspons positif oleh sejumlah konglomerat dunia. 

Namun, syarat agar mereka masuk ke family office dan menanamkan uangnya di Indonesia apabila Indonesia menerapkan common law. 

“Karena orang-orang kaya, ya saya enggak bisa sebut nama-namanya ya, itu semua bilang once kalian jadi [family office] kami masuk. Tapi kamu harus pastikan common law. Makanya saya katakan tadi kita koordinasi dengan Mahkamah Agung, dan Ketua Mahkamah Agung mengatakan itu dimungkinkan sekali, dan itu bisa enggak melanggar aturan,” jelas Luhut usai memberikan keynote speech pada acara 1 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran di JS Luwansa Hotel, Jakarta, Kamis (16/10/2025). 

Dalam pemaparannya, Luhut mengaku usulannya untuk membentuk family office dilatarbelakangi oleh perlunya menarik lebih banyak investasi asing ke dalam negeri. 

Di sisi lain, Mantan Menko Kemaritiman dan Investasi tersebut menegaskan bahwa family office yang diusulkan olehnya itu tidak akan menggunakan APBN. Dia menyebut konsep menjadikan Indonesia pusat keuangan dunia diharapkan bisa mendorong para orang kaya di dalam maupun luar negeri menaruh uangnya di Indonesia dengan iming-iming surga pajak. 

Family office itu enggak ada urusan dengan APBN. Urusannya bagaimana supaya orang-orang kita atau asing taruh uangnya di Indonesia, nanti dengan zero tax, kemudian setelah di dalam dia baru kena tax karena dia investasi di banyak project di Indonesia,” terang Luhut. 

Luhut menyampaikan bahwa penerapan common law di Indonesia merupakan syarat kepastian hukum yang diminta oleh pihak yang telah menyatakan minatnya untuk menanamkan modal di Indonesia. Untuk itu, politisi senior Partai Golkar itu pun menyebut tengah menyusun studi apabila Indonesia bisa menerapkan sistem hukum seperti di Singapura maupun Hong Kong. 

“Kami buat joint study bicara dengan Menteri Investasi, Mahkamah Agung, common law bisa enggak diterapkan. Karena apa? Orang asing bikin family office banyak sekali di Singapura, banyak sekali di Hong Kong, banyak sekali di Abu Dhabi. Tetapi mereka juga ingin, di Singapura proyeknya kurang. Di Indonesia proyeknya banyak. Kenapa enggak kita tarik kemari?” ungkapnya. 

———————-

Artikel berjudul “Jadi Syarat Family Office, RI Bakal Terapkan Common Law seperti Singapura?
dikutip dari https://ekonomi.bisnis.com/read/20251021/259/1922069/jadi-syarat-family-office-ri-bakal-terapkan-common-law-seperti-singapura