Jadwal Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Riau, Hanya sampai 15 Desember 2025

PEKANBARU — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terus mendorong masyarakat memanfaatkan Program Dispensasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang menawarkan berbagai keringanan dan penghapusan denda. Program yang telah berlangsung sejak 19 Mei 2025 itu akan berakhir pada 15 Desember 2025 mendatang.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Bapenda Riau, Muhammad Sayoga, mengatakan bahwa program ini memberikan sejumlah insentif pajak yang sangat membantu masyarakat, terutama bagi pemilik kendaraan yang menunggak pajak dalam jangka waktu lama.

“Dispensasi ini bisa dimanfaatkan untuk kendaraan bermotor yang mati pajak cukup lama. Selain itu, juga ada program bagi kendaraan dari luar daerah yang melakukan mutasi masuk,” ujar Kamis (13/11/2025).

Menurutnya, program ini mencakup pembebasan dan pengurangan pokok pajak kendaraan bermotor terutang, serta penghapusan sanksi administrasi atau denda keterlambatan. 

Bagi wajib pajak yang belum membayar pajak selama dua tahun atau lebih, cukup membayar tunggakan tahun terakhir dan tahun berjalan saja.

“Kebijakan ini berlaku untuk kendaraan pribadi, kendaraan dinas, serta angkutan umum orang dan barang yang terdaftar di Provinsi Riau dengan nomor polisi BM,” jelasnya.

Tak hanya itu, kendaraan dari luar Riau yang melakukan mutasi masuk (non-BM) juga mendapat keringanan berupa pengurangan pokok pajak sebesar 50% pada tahun pertama. Insentif ini diharapkan mendorong kepatuhan wajib pajak sekaligus meningkatkan penerimaan daerah.

Program ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Riau Nomor 400/V/Tahun 2025, yang bertujuan meringankan beban masyarakat dan mendukung pemulihan ekonomi daerah.

Selain insentif untuk penunggak pajak, Pemprov Riau juga memberikan penghargaan kepada wajib pajak yang taat. 

Pemilik kendaraan yang selama tiga tahun berturut-turut membayar pajak tepat waktu akan memperoleh pengurangan pajak sebesar 10%, dengan syarat mengajukan permohonan paling lambat satu bulan sebelum jatuh tempo pembayaran.

Namun, Sayoga menegaskan, kebijakan penghapusan denda ini tidak berlaku bagi kendaraan yang melakukan mutasi keluar dari Provinsi Riau, kendaraan penyerahan pertama, serta kendaraan eks-lelang.

“Kita ingin insentif fiskal ini benar-benar tepat sasaran dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat Riau,” ujarnya.

Untuk mempermudah layanan, wajib pajak tak harus datang ke kantor Samsat. Pembayaran dapat dilakukan melalui Samsat Drive Thru, Samsat Tanjak, dan Samsat Keliling. 

Saat ini, layanan Drive Thru tersedia di beberapa lokasi, di antaranya Jalan Sudirman dan Jalan Gajah Mada Pekanbaru, serta di Pelalawan, Tembilahan, Ujung Tanjung, dan Dumai.

“Dengan adanya layanan cepat tanpa turun dari kendaraan ini, kami berharap semakin banyak masyarakat yang memanfaatkan kesempatan hingga batas akhir program pada 15 Desember 2025,” pungkasnya.

———————-

Artikel berjudul “Jadwal Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Riau, Hanya sampai 15 Desember 2025
dikutip dari https://sumatra.bisnis.com/read/20251113/534/1928611/jadwal-penghapusan-denda-pajak-kendaraan-riau-hanya-sampai-15-desember-2025