Kejagung Bongkar Modus Korupsi Pajak 2016-2020

JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan modus perkara dugaan korupsi terkait pajak periode 2016-2020.

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna mengatakan dalam kasus ini diduga oknum pada Ditjen Pajak melakukan kongkalikong dengan wajib pajak.

Misalnya, dengan modus memperkecil pembayaran pajak dari wajib pajak atau perusahaan. Setelah itu, oknum pada Ditjen Pajak mendapatkan keuntungan atau imbalan.

“Ya, tapi kan dia ada kompensasi, untuk memperkecil. Kalau ini kan maksudnya ada kesepakatan dan ada ada ini, ada pemberian itu. Suap lah, memperkecil dengan tujuan tertentu,” ujarnya kepada wartawan, dikutip Selasa (18/11/2025).

Namun, Anang belum menjelaskan perkara ini secara detail, termasuk soal duduk perkaranya. Meskipun demikian, dia menyatakan pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi dalam perkara ini.

“Saksi sudah. Sudah ada diperiksa. Sudah ada beberapa orang diperiksa. Tapi nggak bisa bilang berapa,” imbuhnya.

Di samping itu, Anang mengungkap bahwa kasus ini dugaan korupsi memperkecil kewajiban pembayaran pajak perusahaan maupun wajib pajak ini sudah naik penyidikan.

Dengan demikian, penyidik pada Jampidsus Kejagung RI saat ini tengah mengumpulkan barang bukti untuk memperkuat dugaan pidana dalam kasus pajak ini. 

“Iya [penyidikan],” pungkasnya.

Sekadar informasi, Kejagung telah melakukan penggeledahan di sejumlah tempat termasuk pejabat Ditjen Pajak juga sudah dilakukan terkait perkara ini. Hanya saja, pihak Kejagung belum memerinci lokasi maupun barang bukti yang disita dari penggeledahan itu.

———————-

Artikel berjudul “Kejagung Bongkar Modus Korupsi Pajak 2016-2020
dikutip dari https://kabar24.bisnis.com/read/20251118/16/1929712/kejagung-bongkar-modus-korupsi-pajak-2016-2020