Kejar Target! DJP Bakal Periksa WP Tak Jujur Lapor SPT hingga Akali Insentif Pajak

JAKARTA — Direktorat Jenderal Pajak alias Ditjen Pajak Kementerian Keuangan berupaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak dengan menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak (Perdirjen) No.18/2025 tentang Tindak Lanjut Data Konkret. 

Beleid ini terbit pada 24 September 2025 lalu dan merupakan aturan pelaksana dari implementasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.15/2025 tentang Pemeriksaan Pajak. 

Data kontret adalah data yang diperoleh atau dimiliki otoritas pajak. Data itu mencakup faktur pajak yang tidak dilaporkan dalam SPT Masa PPN, bukti potong atau bukti pungut PPh yang tidak dilaporkan, hingga bukti transaksi atau data perpajakan yang dapat digunakan untuk menghitung wajib pajak.  

Adapun, aturan tersebut sejatinya hanya menegaskan tentang kewenangan DJP untuk mengawasi dan memeriksa bukti kontret serta merinci secara lebih detail mengenai bentuk bukti transaksi atau data perpajakan yang digunakan untuk mendukung proses pemeriksaan terhadap wajib pajak.

Bukti transaksi atau data perpajakan yang masuk kategori data konkret sebagai berikut:

Pertama, kelebihan kompensasi pada SPT Masa PPN yang tidak didukung dengan kelebihan bayar pada SPT PPN. Kedua, penghitungan kembali pajak masukan sebagai pengurang pajak keluaran oleh WP yang tidak berhak menggunakan pedoman pengkreditan pajak masukan bagi pengusaha kena pajak yang melakukan penyerahan yang terutang dan penyerahan yang tidak terutang pajak.

Ketiga, PPN disetor di muka yang tidak atau kurang dibayar. Keempat, pemanfaatan insentif pajak yang tidak sesuai ketentuan. Kelima, pengkreditan pajak masukan yang tidak sesuai ketentuan. 

Keenam, penghasilan yang tidak atau kurang dilaporkan berdasarkan data bukti potong yang dimiliki Direktorat Jenderal Pajak dan/atau kekeliruan sehubungan dengan penggunaan norma penghitungan penghasilan neto.

Ketujuh, data atau keterangan yang bersumber dari ketetapan atau keputusan di bidang perpajakan termasuk putusan atas sengketa penerapan ketentuan peraturan perundangan-undangan di bidang perpajakan, yang bersifat inkrah, yang dapat langsung digunakan untuk menghitung kewajiban perpajakan yang tidak atau kurang dilaporkan oleh WP dalam SPT. 

Kedelapan, data atau keterangan yang telah diterbitkan surat permintaan penjelasan atas data atau keterangan; dibuat berita acara permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan yang memuat persetujuan Wajib Pajak atas pemenuhan kewajiban perpajakan dan telah ditandatangani Wajib Pajak, wakil Wajib Pajak, atau kuasa, namun pemenuhan kewajiban perpajakan tersebut belum atau tidak dipenuhi sampai dengan batas waktu yang telah disetujui oleh Wajib Pajak, yang dapat digunakan untuk menghitung kewajiban perpajakan Wajib Pajak. 

Tidak Bayar, Hidup Bakal Susah 

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memperingatkan kepada para penunggak pajak besar yang kasusnya sudah inkrah di pengadilan untuk melunasi kewajibannya.

Purbaya menjelaskan bahwa pihaknya sudah mengidentifikasi 200 penggelap pajak besar yang memiliki kewajiban menyetor ke pemerintah hingga Rp60 triliun. Dia menyatakan jika mereka tidak segera menyetor kewajiban pajaknya itu maka kehidupannya di Indonesia tidak ada tenang.

“Pasti masuk [Rp60 triliun ke kas negara tahun ini]. Kalau enggak, dia susah hidupnya di sini,” ujar Purbaya di Kompelks Parlemen Senayan, Jakarta pada Selasa (23/9/2025).

Pada 2026, sambungnya, Kementerian Keuangan bersama aparat penegak hukum akan terus menyisir para penunggak pajak besar demi memaksimalkan penerimaan negara. 

Bahkan, mantan ketua dewan komisioner Lembaga Penjamin Simpanan itu sudah mengidentifikasi penggelap pajak yang nilainya sangat besar. Kendati demikian, dia belum mau membukanya.

Di samping itu, dia mengklaim pemerintah tidak hanya akan menagih kewajiban pajak. Di sisi lain, Purbaya mengaku akan memastikan hak wajib pajak juga terpenuhi.

“Kita melakukan fair treatment. Kalau sudah bayar pajak, jangan diganggu sama sekali, dan enggak ada lagi cerita pegawai pajak meras-meras itu. Nanti saya akan buka channel [saluran] khusus untuk pengaduan masalah itu,” ungkapnya.

———————-

Artikel berjudul “Kejar Target! DJP Bakal Periksa WP Tak Jujur Lapor SPT hingga Akali Insentif Pajak
dikutip dari https://ekonomi.bisnis.com/read/20251006/259/1917726/kejar-target-djp-bakal-periksa-wp-tak-jujur-lapor-spt-hingga-akali-insentif-pajak