Kemenkeu Pastikan Tax Holiday Lanjut 2026 dengan Prinsip Pajak Minimum Global

JAKARTA — Pemerintah akan melanjutkan kebijakan insentif pajak berupa tax holiday pada 2026. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyebut tengah menyiapkan regulasi untuk melanjutkan insentif pajak itu.

Untuk diketahui, aturan pemberian tax holiday itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.69/2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan No.130/PMK.010/2020 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan.

Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu Febrio Nathan Kacaribu mengatakan pihaknya tengah menyiapkan regulasi untuk keberlanjutan tax holiday.

“Lanjut, lanjut. Jadi PMK tax holiday itu sedang kami proses untuk dilanjutkan 2026,” ungkap Febrio kepada wartawan di kantor Kemenkeu, Jakarta, Selasa (23/12/2025).

Akan tetapi, Febrio menyebut aturan baru tax holiday tahun depan bukan hanya memperpanjang periode pemberlakuannya. Penerapannya akan mengacu kepada rezim pajak minimum global (global minimum tax) sebesar 15%.

“Karena dengan adanya global minimum tax, kami boleh memberikan tax holiday itu kan jadinya sampai 15% yang minimum. Jadi berarti 22% dikurang 15% berarti kan 7%,” jelas Febrio.

Pejabat eselon I Kemenkeu itu menyebut, sebagaimana rezim global minimum tax yang diusung forum G20, tax holiday dengan persentase penuh bisa memicu base erosion profit shifting (BEPS).

Dengan demikian, konsep pembebasan tarif pajak bagi investor tidak lagi 100% atau seluruh tarif pajak penghasilan (PPh) badan 22% full dihilangkan.

“Karena kalau kami berikan tax holiday full, itu artinya dia akan bayar pajak 15% nya ke negara asalnya dia. Itu sama saja kami mensubsidi APBN negara lain, nah itu kami enggak mau. Sedang kami rumuskan PMK untuk tax holiday-nya sudah sedang diperpanjang. Nanti yang 2026-nya itu tetap berlanjut,” pungkas Febrio. 

———————-

Artikel berjudul “Kemenkeu Pastikan Tax Holiday Lanjut 2026 dengan Prinsip Pajak Minimum Global
dikutip dari https://ekonomi.bisnis.com/read/20251223/259/1939245/kemenkeu-pastikan-tax-holiday-lanjut-2026-dengan-prinsip-pajak-minimum-global