KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR
KEP – 232/BC/2024
TENTANG
PENERAPAN APLIKASI CEISALITE DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
Menimbang :
- bahwa dalam mengatasi gangguan Layanan TIK, Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai telah menyediakan aplikasi CEISACARE yang digunakan sebagai sarana untuk permintaan layanan teknologi informasi dan komunikasi;
- bahwa dalam rangka mendukung kegiatan penanganan dan pemulihan Kondisi TIK Tidak Normal, diperlukan aplikasi pendukung sebagai media penyampaian dan penyimpanan pemberitahuan pabean dan/atau pemberitahuan cukai secara manual pada saat Kondisi TIK Tidak Normal;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Penerapan Aplikasi CEISALite di Lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Mengingat :
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 520/KMK.01/2021 tentang Pedoman Manajemen Keberlangsungan Bisnis Kementerian Keuangan;
- Keputusan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Nomor KEP-139/BC/2022 tentang Standar Siklus Pengembangan Sistem Informasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
- Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-19/BC/2023 tentang Tata Laksana Kelangsungan Layanan Teknologi Informasi dan Komunikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PENERAPAN APLIKASI CEISALITE DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI.
KESATU :
Menetapkan aplikasi CEISALite yang berupa aplikasi pendukung sebagai media penyampaian dan penyimpanan pemberitahuan pabean dan/atau pemberitahuan cukai secara manual pada saat Kondisi TIK Tidak Normal di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
KEDUA :
CEISALite merupakan aplikasi berbasis cloud yang digunakan dalam menangani operasional proses bisnis Kepabeanan dan Cukai pada saat terjadinya Kondisi TIK Tidak Normal.
KETIGA :
Pihak yang terlibat dalam penerapan Aplikasi CEISALite sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA, yaitu:
- Pengguna jasa kepabeanan dan cukai, dan
- Pejabat dan/atau Pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
KEEMPAT :
Setelah dilakukannya penetapan dan pemberitahuan kondisi TIK Tidak Normal secara resmi, CEISALite dapat diakses oleh:
- Pengguna Jasa kepabeanan dan cukai melalui tautan http://ceisalite.beacukai.go.id/, dan
- Pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui tautan http://ceisalite.customs.go.id/
KELIMA :
Penerapan aplikasi CEISALite untuk Pengguna Jasa kepabeanan dan cukai, memuat fungsi:
- pemberian nomor daftar pemberitahuan pabean dan/atau pemberitahuan cukai,
- validasi kesesuaian pengisian pemberitahuan pabean dan/atau pemberitahuan cukai, dan
- validasi persyaratan impor dan ekspor berdasarkan klasifikasi barang.
KEENAM :
Penerapan aplikasi CEISALite untuk Pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, memuat fungsi:
- melakukan pemeriksaan dokumen, dan
- memberikan keputusan (reject, dan nomor pendaftaran).
KETUJUH :
CEISALite tidak memuat fitur atau fungsi:
- mekanisme pelayanan dan pengawasan pengeluaran barang (Penjaluran),
- mekanisme pemotongan kuota,
- mekanisme pengawasan larangan dan pembatasan, dan
- pembayaran dan penyetoran penerimaan negara dalam rangka Kepabeanan dan Cukai secara elektronik.
KEDELAPAN :
Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini disampaikan kepada:
- Para Pejabat Eselon II di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
- Para Pejabat Eselon III di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
- Para Pejabat Eselon IV di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
- Para Kepala Balai Laboratorium Bea dan Cukai;
- Para Kepala Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai; dan
- Para Pejabat Fungsional di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Ditetapkan di Jakarta,
pada tanggal 4 Desember 2024
Plh. DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
Ditandatangani secara elektronik
DWI TEGUH WIBOWO