KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR
KEP – 54/PJ/2025
TENTANG
PENETAPAN PENGUSAHA KENA PAJAK TERTENTU
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
- bahwa untuk lebih memberikan kemudahan dalam pembuatan faktur pajak, diberikan saluran tambahan pembuatan faktur pajak bagi pengusaha kena pajak tertentu;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (4) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-13/PJ/2024 tentang Pembuatan Faktur Pajak bagi Pengusaha Kena Pajak Tertentu Sehubungan dengan Penerapan Sistem Inti Administrasi Perpajakan, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Penetapan Pengusaha Kena Pajak Tertentu;
Mengingat :
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1063);
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-13/PJ/2024 tentang Pembuatan Faktur Pajak bagi Pengusaha Kena Pajak Tertentu Sehubungan dengan Penerapan Sistem Inti Administrasi Perpajakan;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENETAPAN PENGUSAHA KENA PAJAK TERTENTU.
KESATU :
Menetapkan Pengusaha Kena Pajak tertentu yang dapat membuat Faktur Pajak dengan menggunakan aplikasi e-Faktur Client Desktop dan aplikasi e-Faktur Host-to-Host.
KEDUA :
Pengusaha Kena Pajak tertentu sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU yaitu Pengusaha Kena Pajak selain Pengusaha Kena Pajak yang ditetapkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-24/PJ/2025 tentang Penetapan Pengusaha Kena Pajak Tertentu sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-39/PJ/2025 tentang Perubahan atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-24/PJ/2025 tentang Penetapan Pengusaha Kena Pajak Tertentu.
KETIGA :
Pengusaha Kena Pajak tertentu sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU tetap dapat membuat Faktur Pajak dengan menggunakan modul dalam Portal Wajib Pajak pada Sistem Inti Administrasi Perpajakan.
KEEMPAT :
Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Keputusan Direktur Jenderal ini disampaikan kepada:
- Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak;
- Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak;
- Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak;
- Sekretaris Direktorat Jenderal;
- Para Direktur di lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak;
- Kepala Manajer Proyek Tim Pelaksana pada Tim Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan;
- Para Tenaga Pengkaji di lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak;
- Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak;
- Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan;
- Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak; dan
- Kepala Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan Direktorat Jenderal Pajak.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12 Februari 2025
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Ditandatangani secara elektronik
SURYO UTOMO