KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 8 TAHUN 2024
TENTANG
HARI-HARI LIBUR
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
- bahwa pengaturan mengenai hari-hari libur saat ini tersebar di beberapa Keputusan Presiden sehingga perlu penyelarasan pengaturan tentang hari-hari libur;
- bahwa pengaturan tentang hari-hari libur sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu mengakomodir dan menyesuaikan perkembangan dinamika masyarakat dan hukum;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Hari-Hari Libur;
Mengingat :
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG HARI-HARI LIBUR.
KESATU :
Menetapkan hari-hari libur sebagai berikut:
1. | 1 Januari Tahun Baru Masehi; |
2. | 1 Muharram Tahun Baru Islam Hijriah; |
3. | Isra Mikraj Nabi Muhammad S.A.W.; |
4. | Idul Fitri (dua hari); |
5. | Idul Adha; |
6. | Maulid Nabi Muhammad S.A.W.; |
7. | Kelahiran Yesus Kristus; |
8. | Wafat Yesus Kristus; |
9. | Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah); |
10. | Kenaikan Yesus Kristus; |
11. | Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka); |
12. | Hari Raya Waisak; |
13. | Tahun Baru Imlek; |
14. | Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus; |
15. | Hari Lahir Pancasila 1 Juni; dan |
16. | Hari Buruh Internasional 1 Mei. |
KEDUA :
Apabila pada hari-hari libur tersebut sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU, Aparatur Sipil Negara karena kepentingan tugas dinas/pekerjaan diharuskan bekerja, baginya berlaku ketentuan-ketentuan bekerja pada hari libur.
KETIGA :
Hari-hari libur sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU angka 2, angka 4, dan angka 5, ditetapkan setiap tahun oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
KEEMPAT :
Pada saat Keputusan Presiden ini mulai berlaku:
1. | Keputusan Presiden Nomor 251 Tahun 1967 tentang Hari-Hari Libur; |
2. | Keputusan Presiden No. 148 Tahun 1968 tentang Perubahan Keputusan Presiden No. 251 Tahun 1967 tentang Hari-Hari Libur; |
3. | Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 1971 tentang Hari Wafat Isa Al-Masih Dinyatakan Sebagai Hari Raya/Hari Libur; dan |
4. | Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1983 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 251 Tahun 1967 tentang Hari-Hari Libur sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 1971, |
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
KELIMA :
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 Januari 2024
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO