JAKARTA — Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi menandatangani PMK Nomor 81/2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan alias pelaksanaan core tax system.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini bersifat sapu jagat karena membatalkan 42 aturan perpajakan yang sudah ada sebelumnya. Sementara itu, total ada 484 pasal dalam PMK 81/2024 ini.
Secara umum, ruang lingkup beleid ini mengatur tata cara pendaftaran wajib pajak, pengukuhan pengusaha kena pajak (PKP), pembayaran dan penyetoran pajak, pelaporan pajak, hingga layanan administrasi perpajakan.
Total, PMK 81/2024 ini memiliki 11 bagian utama.
Berikut kisi-kisi PMK 81/2024:
- Bab I tentang ketentuan umum, yang menjelaskan pengertian sejumlah istilah yang tercantum dalam PMK tersebut.
- Bab II yang menjelaskan ruang lingkup beleid tersebut.
- Bab III tentang tata cara pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan dan penerbitan, penandatanganan, serta pengiriman keputusan dan dokumen elektronik.
- Bab IV menjelaskan tata cara pendaftaran wajib pajak, pengukuhan pengusaha kena pajak, dan pendaftaran objek pajak pajak bumi dan bangunan.
- Bab V tentang tata cara pembayaran dan penyetoran pajak, pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang, imbalan bunga, serta pengembalian kelebihan pembayaran pajak.
- Bab VI terkait tata cara penyampaian dan pengolahan surat pemberitahuan.
- Bab VII yaitu mengatur tata cara pemberian pelayanan administrasi perpajakan.
- Bab VIII tentang ketentuan teknis pelaksanaan sistem inti administrasi perpajakan.
- Bab IX menjelaskan contoh format dokumen dan contoh penghitungan, pemungutan, dan/atau pelaporan.
- Bab X yaitu terkait ketentuan peralihan.
- Bab XI tentang ketentuan penutup.
Hanya saja, beleid tersebut tidak langsung berlaku meski sudah ditandatangani Sri Mulyani pada 14 Oktober 2024 dan diundangkan pada 18 Oktober 2024.
“Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025,” tulis Pasal 484 PMK 81/2024, dikutip pada Rabu (6/11/2024).
Dalam pertimbangannya, dijelaskan PMK 81/2024 ini diterbitkan untuk melaksanakan pembaruan sistem administrasi perpajakan yang lebih transparan, efektif, efisien, akuntabel, dan fleksibel. Dengan demikian, diharapkan penerimaan pajak bisa meningkatkan dan mendukung perekonomian nasional.
Disebutkan, PMK 81/2024 ini juga menata berbagai aturan perpajakan melalui penyesuaian pendaftaran wajib pajak, pengukuhan pengusaha kena pajak, pembayaran dan penyetoran pajak, pelaporan pajak, serta layanan administrasi perpajakan.
Berdasarkan Pasal 483, berikut 42 aturan yang dicabut usai PMK No. 11/2024 berlaku:
- Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 624/KMK.04/1994 tentang Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26 atas Penghasilan Berupa Premi Asuransi dan Premi Reasuransi yang Dibayar kepada Perusahaan Asuransi di Luar Negeri;
- KMK Nomor 282 /KMK. 04 /1997 tentang Pelaksanaan Pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) atas Penghasilan dari Transaksi Penjualan Saham di Bursa Efek;
- KMK Nomor 434/KMK.04/1999 tentang Pemotongan PPh Pasal 26 atas Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Luar Negeri selain Bentuk Usaha Tetap atas Penghasilan Berupa Keuntungan dari Penjualan Saham;
- Pasal 7 ayat (2) dan ayat (3) PMK 196/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pembukuan dengan Menggunakan Bahasa Asing dan Satuan Mata Uang Selain Rupiah serta Kewajiban Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan PPh Wajib Pajak Badan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PMK 123/PMK.03/2019 tentang Perubahan Ketiga atas PMK 196/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pembukuan dengan Menggunakan Bahasa Asing dan Satuan Mata Uang selain Rupiah serta Kewajiban Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 975);
- Pasal 6 ayat (2) PMK 40/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Penghitungan, Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 96);
- PMK Nomor 65/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Pengurangan PPN atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) atas Barang Kena Pajak yang Dikembalikan dan PPN atas Jasa Kena Pajak yang Dibatalkan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 141);
- PMK 73/PMK.03/2010 tentang Penunjukan Kontraktor Kontrak Kerja Sama Pengusahaan Minyak dan Gas Bumi dan Kontraktor atau Pemegang Kuasa/Pemegang Izin Pengusahaan Sumber Daya Panas Bumi untuk Memungut, Menyetor, dan Melaporkan PPN atau PPN dan PPnBM, serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporannya (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 156);
- Pasal 5 ayat (3) PMK 111/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan PPh atas Dividen yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi dalam Negeri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 278);
- Pasal 6 ayat (3) PMK 112/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan PPh atas Bunga Simpanan yang Dibayarkan oleh Koperasi kepada Anggota Koperasi Orang Pribadi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 279);
- PMK 17/PMK.03/2011 tentang Permohonan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Bumi Dan Bangunan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 36);
- Pasal 8 ayat (3) PMK 85/PMK.03/2011 tentang Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan PPh atas Bunga Obligasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 307) sebagaimana telah diubah dengan PMK 7/PMK.011/2012 tentang Perubahan atas PMK 85/PMK.03/2011 tentang Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan PPh atas Bunga Obligasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 67);
- PMK 257 /PMK.011/2011 tentang Tata Cara Pemotongan dan Pembayaran PPh atas Penghasilan Lain Kontraktor Berupa Uplift atau Imbalan Lain yang Sejenis dan/atau Penghasilan Kontraktor dari Pengalihan Participating Interest (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 946);
- PMK 79/PMK.02/2012 tentang Tata Cara Penyetoran dan Pelaporan Penerimaan Negara dari Kegiatan Usaha Hulu Minyak Bumi dan/ atau Gas Bumi dan Penghitungan PPh untuk Keperluan Pembayaran PPh Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi Berupa Volume Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 544) sebagaimana telah diubah dengan PMK-70/PMK.02/2015 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79/PMK.02/2012 tentang Tata Cara Penyetoran dan Pelaporan Penerimaan Negara dari Kegiatan Usaha Hulu Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi dan Penghitungan PPh untuk Keperluan Pembayaran PPh Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi Berupa Volume Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 482);
- PMK 10/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 13);
- Pasal 23 dan 24 PMK 76/PMK.03/2013 tentang Penatausahaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Minyak Bumi, Gas Bumi, dan Panas Bumi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 573) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PMK 131/PMK.03/2017 tentang Perubahan Kedua atas PMK 76/PMK.03/2013 tentang Penatausahaan PBB Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Minyak Bumi, Gas Bumi, dan Panas Bumi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1381);
- PMK 242/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Pajak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1973) sebagaimana telah diubah dengan PMK 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja di Bidang PPh, PPN dan PPnBM, serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 153);
- PMK 243/PMK.03/2014 tentang Surat Pemberitahuan (SPT) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1974) sebagaimana telah diubah dengan PMK 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan UU 11/2020 tentang Cipta Kerja di Bidang PPh, PPN dan PPnBM, serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 153);
- PMK 187 /PMK.03/2015 tentang Tata Cara Pengembalian atas Kelebihan Pembayaran Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1471);
- Pasal 4 dan Pasal 5 PMK 200/PMK.03/2015 tentang Perlakuan Perpajakan bagi Wajib Pajak dan Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang Menggunakan Skema Kontrak Investasi Kolektif Tertentu dalam Rangka Pendalaman Sektor Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1692);
- PMK 244/PMK.03/2015 tentang Tata Cara Penghitungan dan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1964);
- PMK 261/PMK.03/2016 tentang Tata Cara Penyetoran, Pelaporan, dan Pengecualian Pengenaan PPh atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan, dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli atas Tanah dan/atau Bangunan Beserta Perubahannya (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 29);
- PMK 34/PMK.010/2017 tentang Pemungutan PPh Pasal 22 Sehubungan dengan Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 361) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PMK 41/PMK.010/2022 tentang Perubahan Kedua atas PMK 34/PMK.010/2017 tentang Pemungutan PPh Pasal 22 Sehubungan Dengan Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 341);
- PMK 37 /PMK.03/2017 tentang Tata Cara Pembayaran dan Pelaporan PPh atas Penghasilan dari Pengalihan Real Estat dalam Skema Kontrak Investasi Kolektif Tertentu (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 374);
- PMK 52/PMK.010/2017 tentang Penggunaan Nilai Buku atas Pengalihan dan Perolehan Harta dalam Rangka Penggabungan, Peleburan, Pemekaran, atau Pengambilalihan Usaha (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 586) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PMK 56/PMK.010/2021 tentang Perubahan Kedua atas PMK 52/PMK.010/2017 tentang Penggunaan Nilai Buku atas Pengalihan dan Perolehan Harta dalam Rangka Penggabungan, Peleburan, Pemekaran, atau Pengambilalihan Usaha (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 637);
- PMK 147 /PMK.03/2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Wajib Pajak dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) serta Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan PKP (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1516);
- PMK 166/PMK.03/2018 tentang Penunjukan Pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi untuk Memungut, Menyetor, dan Melaporkan PPN atau PPN dan PPnBM, serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporannya (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1682);
- PMK 215/PMK.03/2018 tentang Penghitungan Angsuran PPh dalam Tahun Pajak Berjalan yang Harus Dibayar Sendiri oleh Wajib Pajak Baru, Bank, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Wajib Pajak Masuk Bursa, Wajib Pajak Lainnya yang Berdasarkan Ketentuan Diharuskan Membuat Laporan Keuangan Berkala dan Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1860);
- PMK 32/PMK.010/2019 tentang Batasan Kegiatan dan Jenis Jasa Kena Pajak yang atas Ekspornya Dikenai PPN (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 354);
- PMK 120/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Permintaan Kembali PPN Barang Bawaan Orang Pribadi Pemegang Paspor Luar Negeri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 954);
- Pasal 2 sampai dengan Pasal 7 dan Pasal 23 PMK 231/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan NPWP, Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan PKP, serta Pemotongan dan/ atau Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak bagi Instansi Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1746) sebagaimana telah diubah dengan PMK 59/PMK.03/2022 tentang Perubahan atas PMK 231/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan NPWP, Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan PKP, serta Pemotongan dan/atau Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak bagi Instansi Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 359);
- PMK 11/PMK.010/2020 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 78/2019 tentang Fasilitas PPh untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 114) sebagaimana telah diubah dengan PMK-96/PMK.010/2020 tentang Perubahan PMK 11/PMK.010/2020 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) 78/2019 tentang Fasilitas PPh untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 839);
- PMK 16/PMK.010/2020 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Penghasilan Neto atas Penanaman Modal Baru atau Perluasan pada Bidang Usaha Tertentu yang Merupakan Industri Padat Karya (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 227);
- PMK 153/PMK.010/2020 tentang Pemberian Pengurangan Penghasilan Bruto atas Kegiatan Penelitian dan Pengembangan Tertentu di Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1173);
- PMK 8/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan PPN atau PPN dan PPnBM oleh BUMN dan Perusahaan Tertentu yang Dimiliki Secara Langsung oleh BUMN sebagai Pemungut PPN (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 75);
- Pasal 7 sampai dengan Pasal 13, Pasal 37 sampai dengan Pasal 41, Pasal 62 sampai dengan Pasal 78, Pasal 83 sampai dengan Pasal 102, Pasal 106, Pasal 109, dan Pasal 111 PMK 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan UU 11/2020 tentang Cipta Kerja di Bidang PPh, PPN dan PPnBM, serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 153);
- PMK 48/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pelaporan, dan Pendataan Objek Pajak PBB (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 519);
- PMK 54/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Melakukan Pencatatan dan Kriteria Tertentu serta Tata Cara Menyelenggarakan Pembukuan untuk Tujuan Perpajakan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 591);
- PMK 63/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan serta Penerbitan, Penandatanganan, dan Pengiriman Keputusan atau Ketetapan Pajak Secara Elektronik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 659);
- PMK 60/PMK.03/2022 tentang Tata Cara Penunjukan Pemungut, Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan PPN atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean melalui Perdagangan melalui Sistem Elektronik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 360);
- PMK 61/PMK.03/2022 tentang PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 361);
- PMK 67 /PMK.03/2022 tentang PPN atas Penyerahan Jasa Agen Asuransi, Jasa Pialang Asuransi, dan Jasa Pialang Reasuransi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 367); dan
- PMK 68/PMK.03/2022 tentang PPN dan PPh atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 368).
———————-
Artikel berjudul “Kisi-kisi PMK Perpajakan Sapu Jagat Sri Mulyani yang Anulir 42 Aturan
“ dikutip dari https://ekonomi.bisnis.com/read/20241106/259/1813743/kisi-kisi-pmk-perpajakan-sapu-jagat-sri-mulyani-yang-anulir-42-aturan