KPK Bakal Turun Tangan Bantu Kemenkeu Buru 200 Pengemplang Pajak Senilai Rp60 Triliun

JAKARTA – Komisi Pembarantasan Korupsi (KPK) akan membantu Kementerian Keuangan guna menagih 200 penunggak pajak.

Seperti diketahui Menteri Keuangan Purbaya menargetkan pemulihan pajak sekitar Rp50 sampai Rp60 triliun dari penunggak tersebut.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan KPK sangat terbuka untuk menjalin kolaborasi ke berbagai pihak dalam konteks pemberantasan korupsi.

“Dalam hal ini dengan Kementerian Keuangan, khususnya terkait dengan bagaimana kita mengoptimalkan pendapatan negara khususnya dari penerimaan pajak,” kata Budi kepada wartawan, Rabu (24/9/2025)

Budi menyebutkan potensi korupsi tidak hanya terjadi pada pos penganggaran atau pembiayaan, tapi bisa dilakukan di pos penerimaan baik dari pajak, biaya cukai, maupun penerimaan negara bukan pajak (PNPP).

Dia menegaskan perlu dilakukan pendampingan dan pengawasan agar  penerimaan negara ini bisa berjalan secara optimal sehingga penyaluran pajak tepat sasaran.

“Artinya ini menjadi sebuah whole system yang memang harus kita sama-sama jaga dan ini juga penting melibatkan multi stakeholder dalam pengawasan ini,” katanya.

Rencana penagihan dalam waktu dekat. Menteri Keuangan Purbaya optimis bahwa penunggak pajak dapat memenuhi kewajibannya. 

Penagihan ini akan melibatkan sejumlah instansi seperti Polri, Kejaksaan Agung, hingga Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

“Kita mau kejar, eksekusi. Itu targetnya sekitar Rp50 triliun—60 triliun. Dalam waktu dekat ini kita tagih, dan mereka enggak bisa lari,” kata Purbaya dilansir Bisnis, Senin (22/9/2025).

———————-

Artikel berjudul “KPK Bakal Turun Tangan Bantu Kemenkeu Buru 200 Pengemplang Pajak Senilai Rp60 Triliun
dikutip dari https://kabar24.bisnis.com/read/20250924/16/1914374/kpk-bakal-turun-tangan-bantu-kemenkeu-buru-200-pengemplang-pajak-senilai-rp60-triliun