Lapor SPT Lebih Mudah dan Efisien

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) saat ini sedang mengembangkan proses bisnis pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) yang lebih mudah dan efektif. Inovasi ini akan diimplementasikan pada saat coretax digunakan.

Fitur Perhitungan Angsuran PPh Pasal 25

Menu perhitungan PPh Pasal 25 kini tersedia dan dapat digunakan oleh Wajib Pajak Bursa, BUMN, BUMD Bank, dan Wajib Pajak lainnya. Fitur ini memudahkan perhitungan dan pelaporan pajak.

Surat Pemberitahuan Objek Pajak PBB (SPOP PBB)

SPOP kini dapat disampaikan melalui sistem berdasarkan sektor/subsektor dari objek pajak. Data objek pajak tersedia secara sistematis, memudahkan Wajib Pajak dalam melaporkan PBB.

SPT Masa PPN, PPN DM, Pemungut PPN Non PKP, atau Pemungut PPN PMSE

Seluruh menu dapat diakses oleh PKP, Non PKP, PKP DM dan Pemungut PPN. Nomor Seri Faktur Pajak otomatis tersedia secara sistem dan terdapat pada satu aplikasi. Kompensasi Pajak Masukan akan terisi secara otomatis, memudahkan pengisian SPT.

SPT Masa PPh Pasal 21/26

SPT Masa PPh Pasal 21/26 kini menggunakan tarif efektif dan lebih sederhana. Wajib Pajak Pemusatan dan Cabang dapat menerbitkan Bukti Potong, namun SPT dilaporkan dan dibayarkan oleh Wajib Pajak Pusat. Jika ada perubahan aturan, Wajib Pajak tidak perlu melakukan update aplikasi SPT Masa PPh 21/26.

SPT Masa PPh Unifikasi

Fasilitas yang dimiliki pihak yang dipotong telah terintegrasi dengan e-Bupot. Pembuatan Kode Billing untuk seluruh jenis SPT PPh dapat dilakukan melalui SPT. Instansi Pemerintah dan Non Pemerintah menggunakan aplikasi SPT yang sama.

SPT Tahunan PPh Badan

Pengisian SPT dimulai dari Induk dengan menjawab pertanyaan, kemudian dilanjutkan ke Lampiran. Laporan Laba Rugi sudah tersedia dalam format terstandarisasi dan terintegrasi. Bukti Potong/Pungut yang telah dibuat oleh pemotong/pemungut telah terekam secara sistem pada SPT Tahunan.

SPT Tahunan PPh Orang Pribadi

  1. Tersedia 1 Formulir SPT Tahunan, dan diisi mulai dari induk kemudian dilanjutkan pada Lampiran yang dipersyaratkan.
  2. Seluruh data bukti potong atau pungut penghasilan telah tersedia secara sistem pada SPT Tahunan.
  3. Tersedia Menu Pencatatan yang dapat digunakan oleh Wajib Pajak UMKM.
  4. Wajib Pajak Orang Pribadi yang telah memenuhi syarat tertentu, tidak perlu menyampaikan SPT Tahunan.

Inovasi-inovasi ini diharapkan dapat memudahkan Wajib Pajak dalam melaporkan pajak, sehingga proses pelaporan pajak menjadi lebih mudah dan efisien.

www.konsultanpajakmalang.id