JAKARTA— Logam mulia PT Bank Syariah Indonesia Tbk. (BRIS) laris manis dan diharapkan berlanjut sejalan dengan penerapan tarif pajak penghasilan (PPh) 0%.
Seperti diketahui, melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.51/2025 dan PMK No.52/2025, pemerintah menegaskan tidak ada pemungutan PPh Pasal 22 atas penjualan emas, baik perhiasan maupun batangan, kepada masyarakat umum.
Direktur Sales & Distribution BSI Anton Sukarna mengatakan kinerja bisnis emas perusahaan moncer sepanjang tahun ini. Tercatat, jumlah transaksi pembelian meningkat 191% sepanjang tahun ini.
Dengan pemberlakuan tarif 0% PPh Pasal 22, dia optimistis transaksi makin ramai.
“Kami optimistis tren bisnis bulion akan semakin meningkat tahun ini dengan proyeksi pertumbuhan yang positif di akhir tahun,” katanya dikutip dari Antara, Sabtu (2/8/2025).
Dia pun mendorong percepatan ekonomi nasional melalui optimalisasi monetisasi potensi emas logam mulia di Tanah Air. Perusahaan mendorong bisnis emas melalui layanan cicil emas, gadai emas, dan pembelian emas melalui BYOND by BSI. Dia pun mendorong investasi emas bukan sekadar menabung logam mulia, melainkan bagian dari strategi pengelolaan keuangan sesuai syariah yang lebih luas.
Dari inisiatif tersebut, hingga Mei 2025, perusahaan mencatatkan pertumbuhan bisnis cicil emas dan gadai emas sebesar 92,52% secara tahunan (year-on-year/YoY) menjadi Rp16,43 triliun per Mei 2025. Anton berujar bahwa komponen cicil emas BSI naik 175,13% YoY menjadi Rp8,89 triliun, sementara gadai emas juga meningkat 42,18% YoY ke angka Rp7,54 triliun.
“Sedangkan BSI Emas melalui Byond by BSI mencapai Rp1,11 triliun atau tumbuh 21,55%,” kata Anton dalam keterangannya, Kamis (10/7/2025).
Terkait dengan aturan baru, PMK No. 51/2025 mengatur pemungutan PPh Pasal 22 atas transaksi emas batangan, termasuk penunjukan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) Bulion sebagai pemungut pajak. Pembelian emas batangan oleh LJK Bulion akan dikenai PPh Pasal 22 sebesar 0,25%, tetapi dikecualikan apabila pembelian dilakukan dari konsumen akhir dengan nilai transaksi di bawah Rp10 juta.
Sementara itu, PMK No.52/2025 merevisi PMK No.48/2023 dan menetapkan bahwa penjualan emas oleh pengusaha emas perhiasan atau emas batangan kepada konsumen akhir, UMKM dengan skema PPh final, serta wajib pajak yang memiliki SKB PPh 22, tidak dikenai pungutan pajak.
Pengecualian yang sama juga berlaku atas penjualan kepada Bank Indonesia, transaksi melalui pasar fisik emas digital, dan kepada LJK Bulion.
———————-
Artikel berjudul “Logam Mulia BSI (BRIS) Laris Manis
“ dikutip dari https://finansial.bisnis.com/read/20250802/90/1898727/logam-mulia-bsi-bris-laris-manis