Marketplace Minta Waktu Terapkan Skema Baru Pajak E-commerce

JAKARTA — Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) meminta pemerintah memberikan waktu bagi marketplace atau lokapasar untuk melakukan penyesuaian sistem sebelum terapkan skema baru pajak e-commerce atau perdagangan daring. 

Ketua Umum idEA Hilmi Adrianto mengungkapkan bahwa semua marketplace akan ikut mematuhi semua kebijakan pemerintah termasuk pajak e-commerce seperti yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 37/2025.

“Namun kita juga berharap, tentunya untuk melakukan hal tersebut butuh kesiapan teknis juga dari masing-masing platform, dan kita berharap hal tersebut juga bisa diakomodasi,” ujar Hilmi di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (8/9/2025).

Dia mengaku Direktorat Jenderal Pajak sudah mengajak idEA berdiskusi terkait aturan pajak e-commerce itu. Hilmi menyatakan idEA siap bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak.

Adapun Pasal 7 ayat (3) PMK 37/2025 mengatur bahwa marketplace atau lokapasar daring yang telah ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Pajak berkewajiban memungut pajak penghasilan Pasal 22 (PPh 22) ke para pedagangnya pada bulan setelahnya.

Misalnya, jika marketplace A ditetapkan sebagai pemungut dengan Keputusan Dirjen Pajak pada 15 Agustus 2025 maka sejak itu marketplace A wajib memungut PPh Pasal 22 mulai 1 September 2025 ke pedagangnya.

Sebelumnya, Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Kemenkeu Yon Arsal menjelaskan bahwa penerapan pajak e-commerce atau transaksi digital di lokapasar digital seperti Shopee hingga Tokopedia lebih untuk meningkatkan kepatuhan.

“Kita melihat dampaknya ini sebagai sebuah kerangka kepatuhan wajib pajak dan kemudahan administrasi. Jadi, dampaknya ini jauh lebih besar daripada dampak rupiahnya, yang mungkin menjadi sasaran,” ujar Yon dalam media briefing di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta Selatan, Senin (14/7/2025).

Dia menjelaskan pedagang Shopee Cs hanya akan dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 0,5%. Artinya, penerimaan negara tidak akan bertambah banyak dengan seketika.

Tak hanya itu, PPh Pasal 22 untuk pedagang Shopee Cs itu juga bukan jenis pajak baru. Sebelumnya, aturan itu sudah adanya.

Bedanya, kini PMK 37/2025 hanya mengatur mekanisme baru pungutan PPh Pasal 22. Sebelumnya, PPh Pasal 22 dilaporkan secara mandiri oleh wajib pajak namun kini platform lokapasar (pihak ketiga) yang akan langsung memungut kepada pedagangnya yang memenuhi syarat.

“Apabila selama ini wajib pajak merasa saya harus setor, lapor sendiri, sekarang saya sudah dibantu, dipungutkan oleh para platform. Harapannya tentu wajib pajak, merchant [pedagang] menjadi lebih mudah,” ujar Yon.

———————-

Artikel berjudul “Marketplace Minta Waktu Terapkan Skema Baru Pajak E-commerce
dikutip dari https://ekonomi.bisnis.com/read/20250908/259/1909277/marketplace-minta-waktu-terapkan-skema-baru-pajak-e-commerce