Menkeu Purbaya Rombak Kriteria Pabrik dalam Kawasan Berikat, Kuota Lokal Diturunkan

JAKARTA — Kementerian Keuangan yang kini dipimpin Menteri Purbaya Yudhi Sadewa akan merevisi aturan Kawasan Berikat untuk mengembalikan fungsi fasilitas tersebut sebagai motor pendorong ekspor. 

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Djaka Budhi Utama mengungkapkan pihaknya ingin memangkas porsi pemenuhan pasar dalam negeri (local content quota) dari sebelumnya 50% menjadi 25% dalam revisi kali ini.

Djaka menjelaskan, sejak awal Kawasan Berikat memang dirancang sebagai insentif bagi industri berorientasi ekspor, sehingga pengetatan kuota lokal dinilai perlu untuk menjaga tujuan awal fasilitas itu.

“Untuk mengembalikan ke marwah awal Kawasan Berikat, yakni fokus kepada ekspor,” ujarnya dalam rapat dengan Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen Senayan, dikutip Selasa (25/11/2025).

Purnawirawan perwira TNI ini mengungkapkan perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 131/2018 tengah melalui proses harmonisasi dengan Kementerian Hukum. Dia meyakini aturan baru akan terbit sebelum pergantian bulan.

“Jadi mudah-mudahan bulan akhir November ini itu bisa terealisasi,” ujarnya.

Menurut Djaka, pengetatan local content quota itu merupakan usulan Kementerian Perindustrian. Regulasi baru tersebut diharapkan dapat mempertegas kembali prioritas Kawasan Berikat sebagai insentif bagi industri berorientasi ekspor, sekaligus meminimalkan potensi penyalahgunaan fasilitas.

Adapun, Bea Cukai mencatat kenaikan jumlah perusahaan yang aktif sebagai kawasan berikat selama 10 tahun terakhir. Sampai dengan Agustus 2025, telah ada sebanyak 1.512 perusahaan.

Djaka menuturkan bahwa kenaikan jumlah kawasan berikat itu menunjukkan tren positif seiring meningkatnya minat pelaku usaha terhadap skema fasilitas ini. Berdasarkan hasil Kajian Penelitian Dampak Ekonomi TPB dan KITE tahun 2024 (atas data tahun 2023), kata Djaka, perusahaan kawasan berikat menerima total fasilitas fiskal sebesar Rp69,63 triliun. 

Dari sisi perdagangan internasional, kontribusi kawasan berikat terhadap ekspor nasional tidak bisa diabaikan, yakni sebesar 27,94%. Nilai ekspor yang berasal dari kawasan berikat mencapai Rp1.114,64 triliun, yang terdiri atas berbagai komoditas unggulan seperti tekstil, elektronik, alas kaki, hingga produk otomotif. 

Dia pun menilai Kawasan Berikat mempunyai peran penting dalam menghasilkan devisa dan memperkuat neraca perdagangan Indonesia. Adapun rasio ekspor terhadap impor tercatat sebesar 3,39, yang menunjukkan bahwa mayoritas produksi ditujukan untuk pasar internasional.

Selain sebagai penggerak ekspor, kawasan berikat juga menjadi magnet bagi arus investasi. Berdasarkan kajian yang sama, penambahan investasi yang mengalir ke dalam kawasan berikat tercatat sebesar Rp221,53 triliun

“Bea Cukai memastikan bahwa proses pemberian fasilitas dilakukan secara transparan dan akuntabel agar menciptakan iklim usaha yang sehat dan kompetitif,” ujar Djaka dalam keterangan resminya, Kamis (7/8/2025).

———————-

Artikel berjudul “Menkeu Purbaya Rombak Kriteria Pabrik dalam Kawasan Berikat, Kuota Lokal Diturunkan
dikutip dari https://ekonomi.bisnis.com/read/20251125/259/1931490/menkeu-purbaya-rombak-kriteria-pabrik-dalam-kawasan-berikat-kuota-lokal-diturunkan