JAKARTA — Pelaporan pajak dengan SPT tahunan akan mulai menggunakan sistem inti administrasi perpajakan atau Coretax pada tahun ini, bagi wajib pajak (WP) pribadi. Pengisian SPT mulai awal 2026 menjadi yang pertama kali menggunakan Coretax.
Selama ini, pengisian SPT dilakukan melalui situs resmi Direktorat Jenderal Pajak atau DJP Online. Masyarakat akan diminta untuk mengaktivasi akun Coretax guna melaporkan pembayaran pajak mereka tahun ini.
Pada acara Media Gathering APBN 2026, Jumat (10/10/2025), Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Yon Arsal menyebut para WP akan diminta membuat kode sandi (password) dan kode frasa (passphrase) untuk mengaktivasi akun Coretax mereka.
“Cuma ada beberapa langkah saja. Dan kemudian dengan sudah mengaktivasi, ini nanti sudah bisa kita melakukan transaksi termasuk mengisi SPT,” ujar Yon di Bogor, Jawa Barat, dikutip pada Minggu (12/10/2025).
Penggunaan Coretax sebelumnya telah dilakukan untuk pelaporan pajak 2024 pada awal tahun ini. Namun, penggunaannya baru sebatas oleh perusahaan yang memotong, memungut dan membuat faktur.
Pada Maret 2026, seluruh WP akan diwajibkan menggunakan Coretax untuk mengisi SPT mereka.
“Dari DJP dan Kementerian Keuangan juga akan selalu mengajak untuk mengaktifkan akun Coretax sebagai salah satu langkah pertama untuk teman-teman wajib pajak untuk dapat mengakses dan menyampaikan SPT nantinya,” pungkas Yon.
Secara simultan, saat ini Ditjen Pajak Kemenkeu juga tengah menyiapkan seluruh infrastrukturnya dan sekaligus melakukan sosialisasi.
Adapun mengutip situs resmi Ditjen Pajak, WP yang terdaftar pada layanan DJP Online dapat langsung menggunakan Coretax dengan melakukan set ulang kata sandi melalui menu Lupa Kata Sandi.
Tautan (link) untuk pengaturan ulang kata sandi akan dikirimkan melalui email atau SMS dari otoritas pajak. Para WP diimbau untuk menggunakan alamat email dan nomor HP yang valid dan aktif agar bisa segera diakses.
Sementara itu, WP yang sudah memiliki NPWP tetapi belum memiliki akun DJP Online bisa mengaktivasi Coretax dengan mengajukan permintaan aktivasi melalui menu aktivasi akun wajib pajak.
———————-
Artikel berjudul “Mulai 2026 Isi SPT Tahunan Wajib Pakai Coretax, Tidak akan Error?
“ dikutip dari https://ekonomi.bisnis.com/read/20251012/259/1919553/mulai-2026-isi-spt-tahunan-wajib-pakai-coretax-tidak-akan-error