MAKASSAR – Kantor Wilayah Direktorat Jendral Pajak Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Kanwil DJP Sulselbartra) mencatat realisasi penerimaan pajak di Sulawesi Selatan (Sulsel) sepanjang Januari – Agustus 2024 sebesar Rp8,52 triliun, tumbuh 5,43% jika dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya yang sebesar Rp8,09 triliun.
Kepala Bidang Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan, Kanwil DJP Sulselbartra Adnan Muis mengatakan pertumbuhan ini ditopang oleh penerimaan pajak penghasilan (PPh), yang mana pada periode tersebut realisasinya mencapai Rp4,86 triliun, tumbuh cukup tinggi 12,17%.
Peningkatan setoran PPh sendiri sejalan dengan aktivitas ekonomi, utilisasi dan upah tenaga kerja yang semakin baik, sehingga mendorong pertumbuhan PPh 21. Realisasi PPh Pasal 21 ini mampu meningkat tinggi mencapai 30,5% atau sebesar Rp2,34 triliun.
“Ekonomi Sulsel semakin hari semakin baik dan upah tenaga kerja juga semakin baik. Dampaknya mendorong kenaikan setoran PPh 21,” paparnya melalui keterangan resmi, Jumat (27/9/2024).
Sejalan dengan itu, PPh Pasal 23 juga tumbuh 6,8% diakibatkan terdapat kenaikan penerimaan pada sektor transportasi laut dan PPh Pasal 22 tumbuh 1,1% karena terdapat kenaikan setoran wajib pajak industri kakao.
“Dalam beberapa bulan terakhir ini harga kakao mengalami kenaikan diakibatkan beberapa negara produsen gagal panen, sehingga para pembeli ini mencarinya di Indonesia. Kondisi itu membuat harga kakao menjadi tinggi dan mendorong setoran pajak,” tambahnya.
Selain PPh, Adnan mengatakan, pertumbuhan juga terjadi pada penerimaan PBB P5L. Realisasi sepanjang Januari – Agustus 2024 sebesar Rp94,7 miliar, tumbuh sangat tinggi mencapai 595%. Pertumbuhan ini diakibatkan adanya tunggakan PBB sektor perkebunan pada masa sebelumnya.
Sementara itu Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPN dan PPnBM) realisasinya sebesar Rp3,46 triliun, mengalami kontraksi 3,62% jika dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Penurunan setoran ini terjadi akibat aktivitas ekonomi pada sektor konstruksi dan pertambangan yang mengalami perlambatan, serta adanya penurunan beberapa harga komoditas seperti nikel.
“Terakhir jenis pajak lainnya juga mengalami kontraksi 26,90% yang berasal dari penurunan setoran bunga penagihan PPh dan PPN,” tutupnya.
———————-
Artikel berjudul “Pajak di Sulsel per Agustus 2024 Terkumpul Rp8,52 Triliun, Naik 5,43%
“ dikutip dari https://sulawesi.bisnis.com/read/20240928/539/1803168/pajak-di-sulsel-per-agustus-2024-terkumpul-rp852-triliun-naik-543