JAKARTA — Direktorat Jenderal Pajak Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan melaporkan total penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital mencapai Rp42,53 triliun terus hingga 30 September 2025.
Direktur P2Humas Direktorat Jenderal Pajak Rosmauli menjelaskan bahwa penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital sebesar Rp42,53 triliun itu merupakan akumulasi sejak 2020. Penerimaan itu berasal dari empat pos pungutan.
Pertama, Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPN PMSE) senilai Rp32,94 triliun. Perincian tren setorannya yaitu Rp731,4 miliar pada 2020; Rp3,90 triliun pada 2021, Rp5,51 triliun pada 2022; Rp6,76 triliun pada 2023, Rp8,44 triliun pada 2024, serta Rp7,6 triliun hingga September 2025.
Kedua, pajak kripto dengan aset Bitcoin Cs senilai Rp1,71 triliun. Perinciannya terdiri dari Rp836,36 miliar pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 dan Rp873,62 miliar pajak pertambahan nilai dalam negeri (PPN DN).
Ketiga, pajak pinjaman online (pinjol) yang diselenggarapan perusahaan fintech sebanyak Rp4,1 triliun. Perinciannya mencakup PPh Pasal 23 yang diterima wajib pajak dalam negeri (WPDN) dan bentuk usaha tetap (BUT) sebesar Rp1,14 triliun, PPh Pasal 26 atas bunga pinjaman yang diterima WPLN sebesar Rp724,4 miliar, dan PPN DN atas setoran masa sebesar Rp2,24 triliun.
Keempat, pajak ekonomi digital lainnya yang diterima melalui Sistem Informasi Pengaduan Pajak (SIPP) sebesar Rp3,78 triliun. Perinciannya berasal dari setoran PPh Pasal 22 sebesar Rp251,14 miliar dan PPN sebesar Rp3,53 triliun.
Lebih lanjut, pemerintah telah menunjuk 246 perusahaan sebagai pemungut PPN PMSE hingga September 2025, dengan 207 di antaranya aktif melakukan pemungutan dan penyetoran.
Pada bulan itu juga, pemerintah menunjuk empat perusahaan baru sebagai pemungut PPN PMSE antara lain Viagogo GMBH, Coursiv Limited, Ogury Singapore Pte. Ltd., BMI GlobalEd Limited, dan GetYourGuide Tours & Tickets GmbH. Sejalan dengan itu, pemerintah melakukan satu perubahan data pemungut PPN PMSE yaitu X Asia Pacific Internet Pte. Ltd.
“Realisasi sebesar Rp42,53 triliun menunjukkan bukti nyata bahwa sektor digital kini menjadi penggerak baru penerimaan pajak Indonesia,” ujar Rosmauli dalan keterangannya, Rabu (22/10/2025).
Dia menambahkan bahwa ke depan, Direktorat Jenderal Pajak akan memastikan seluruh potensi ekonomi digital, mulai dari PMSE, fintech, hingga kripto, dapat terakomodasi dalam sistem perpajakan yang adil dan efisien.
———————-
Artikel berjudul “Pajak Digital dari Pinjol Hingga Bitcoin Cs Tembus Rp42,53 Triliun per September 2025
“ dikutip dari https://ekonomi.bisnis.com/read/20251022/259/1922560/pajak-digital-dari-pinjol-hingga-bitcoin-cs-tembus-rp4253-triliun-per-september-2025