Pajak UMKM 0,5% hingga 2029, Ekonom Ingatkan Potensi Penyelewengan

JAKARTA — Pemerintah memperpanjang kebijakan tarif pajak penghasilan (PPh) final UMKM 0,5% hingga 2029. Tanpa pengawasan yang jelas, kebijakan tersebut berpotensi disalahgunakan.

Ekonom senior Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Aviliani mengaku bahwa secara prinsip perpanjangan kebijakan tarif PPh final UMKM 0,5% itu memang baik. Menurutnya, baik UMKM maupun perusahaan besar memang belum siap dibebankan tarif pajak lebih besar pada saat daya beli masyarakat sedang menurun.

“Kalau sekarang pajak dinaikan, kan efeknya nanti ke konsumen. Enggak mungkin kalau ada kenaikan pajak, dia gak kenain ke konsumen. Selalu, kalau ada kenaikan pajak, pass-through-nya langsung ke konsumen. [Masalahnya] kan konsumen lagi daya belinya lagi turun, gitu loh,” jelas Aviliani kepada Bisnis, Rabu (17/9/2024).

Kendati demikian, dia mengingatkan bahwa kebijakan tersebut juga berpotensi memunculkan moral hazard di kalangan pengusaha. Pengusaha yang tidak bertanggung jawab, sambungnya, bisa memanfaatkan kebijakan itu untuk melakukan penghindaran pajak.

Aviliani mencontohkan, ada praktik memecah perusahaan agar omzet masing-masing tetap berada di bawah batas PPh final UMKM 0,5% yaitu Rp4,8 miliar sehingga tetap bisa menikmati tarif pajak rendah.

“Kita setuju UMKM itu diperhatikan, diberikan pajak yang spesial gitu, tetapi ya jangan sampai dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang seharusnya tidak seperti UMKM gitu lah,” ungkapnya.

Oleh sebab itu, wakil ketua umum Bidang Analisis Kebijakan Makro-Mikro Ekonomi Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia ini menekankan pentingnya penguatan aturan dan pengawasan kebijakan tarif PPh final UMKM 0,5% tersebut.

Aviliani melihat bahwa Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan bisa mengoptimalkan pengawasan sistem inti administrasi perpajakan alias Coretax. Menurutnya, Coretax bisa mengidentifikasi wajib pajak yang layak atau sudah tidak layak mendapatkan tarif PPh final UMKM 0,5% lewat pemusatan data.

Pemerintah Siapkan Aturan

Sebelumnya, pada konferensi pers Senin (15/9/2025), Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut fasilitas PPh final UMKM sebesar 0,5% akan lanjut sampai dengan 2029. Wajib pajak yang memiliki pendapatan di bawah Rp4,8 miliar setahun berhak mendapatkan fasilitas tersebut.


“Jadi tidak kita perpanjang satu tahun satu tahun, tapi diberikan kepastian sampai 2029. Kemudian 2025 alokasinya sudah Rp2 triliun,” ujar Airlangga di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (15/9/2025).


Menurut Airlangga, sudah ada 542.000 wajib pajak PPh final UMKM yang sudah terdata oleh Kementerian Keuangan. Menko Perekonomian sejak 2019 itu menuturkan, pemerintah akan perlu merevisi PP terkait dengan PPh final UMKM itu.


“Kemudian kita memerlukan revisi PP,” ujarnya singkat.

———————-

Artikel berjudul “Pajak UMKM 0,5% hingga 2029, Ekonom Ingatkan Potensi Penyelewengan
dikutip dari https://ekonomi.bisnis.com/read/20250917/9/1912138/pajak-umkm-05-hingga-2029-ekonom-ingatkan-potensi-penyelewengan