JAKARTA – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerapkan Coretax DJP sebagai satu-satunya aplikasi untuk seluruh administrasi perpajakan mulai tahun pajak 2025.
Peraturan tersebut mewajibkan Pelaporan SPT Tahunan 2025 hanya dilakukan lewat Coretax. Jangan lupa, Pelaporan SPT 2025 akan jatuh tempo pada Maret 2026 (wajib pajak orang pribadi) dan April 2026 (wajib pajak badan).
Agar proses pelaporan berjalan lancar, DJP mengimbau wajib pajak untuk segera mempersiapkan diri dengan melakukan tiga langkah utama, yakni aktivasi akun Coretax, pembuatan Kode Otorisasi DJP (KO DJP), dan validasi kode otorisasi.
Agar lebih tenang dan lancar, segera lakukan langkah ini untuk menghindari musim pelaporan SPT yang padat.
Cara Aktivasi Akun Coretax DJP
Aktivasi akun Coretax hanya dapat dilakukan oleh wajib pajak yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Proses aktivasi dilakukan secara daring melalui laman resmi Coretax DJP dengan cara berikut:
1. Buka laman Coretax DJP (coretaxdjp.pajak.go.id) dan pilih menu Aktivasi Akun Wajib Pajak.
2. Centang pertanyaan Apakah Wajib Pajak sudah terdaftar?, lalu masukkan NPWP dan melakukan pencarian data.
3. Isi data alamat email dan nomor ponsel yang terdaftar pada sistem DJP Online. Apabila ada perubahan data, wajib pajak dapat menghubungi Kring Pajak 1500200 atau kunjungi kantor pajak terdekat.
4. Lakukan verifikasi identitas sesuai petunjuk sistem.
5. Klik centang menyetujui pernyataan yang tersedia, kemudian klik Simpan.
6. Cek email yang terdaftar untuk Surat Penerbitan Akun Wajib Pajak berisi kata sandi sementara. Pastikan email berasal dari domain resmi @pajak.go.id.
7. Login kembali ke Coretax untuk mengganti kata sandi template dan membuat passphrase.
Setelah tahapan tersebut selesai, akun Coretax dinyatakan aktif dan siap digunakan.
Membuat Kode Otorisasi DJP (KO DJP)
Kode Otorisasi DJP merupakan tanda tangan elektronik resmi yang diterbitkan DJP dan wajib digunakan untuk menandatangani seluruh dokumen perpajakan di Coretax. Pembuatan KO DJP dilakukan melalui langkah berikut:
1. Login ke akun Coretax DJP.
2. Masuk ke menu Portal Saya, kemudian memilih Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik.
3. Isi data sertifikat digital dan memilih penyedia sertifikat, termasuk sertifikat yang dikelola langsung oleh DJP.
4. Memasukkan ID penandatangan serta membuat passphrase.
5. Centang untuk menyetujui pernyataan yang tersedia dan mengirim permohonan.
6. Apabila berhasil, sistem akan menampilkan notifikasi “Sertifikat Digital Berhasil Dibuat”.
7. Unduh tanda bukti terima dan surat penerbitan sertifikat digital.
Validasi Kode Otorisasi DJP
Setelah KO DJP diterbitkan, wajib pajak perlu memastikan statusnya telah tervalidasi. Proses validasi dilakukan melalui menu profil sebagai berikut:
1. Masuk ke Portal Saya, lalu pilih Profil Saya.
2. Membuka menu Nomor Identifikasi Eksternal, kemudian memilih tab Digital Certificate.
3. Memastikan status sertifikat menunjukkan keterangan VALID. Jika masih INVALID, wajib pajak dapat memilih opsi Periksa Status.
4. Setelah validasi berhasil, klik tombol Menghasilkan.
5. Dokumen penerbitan KO DJP akan tersedia di menu Dokumen Saya.
6. Dengan selesainya tahap ini, KO DJP dinyatakan aktif dan siap digunakan untuk seluruh layanan perpajakan di Coretax.
Aktivasi Coretax DJP yang valid diharapkan akan meningkatkan kepraktisan, keamanan, dan lebih siap untuk pelayanan perpajakan. Seluruh proses administrasi kini terpusat dalam satu aplikasi, dilengkapi tanda tangan elektronik resmi DJP, serta mendukung transparansi dan kemudahan akses bagi wajib pajak.
Dengan mengaktifkan akun Coretax dan memastikan KO DJP telah valid sejak dini, wajib pajak dapat menghadapi kewajiban pelaporan SPT Tahunan dengan lebih tenang dan terhindar dari kendala teknis di kemudian hari. (Stefanus Bintang Agni)
———————-
Artikel berjudul “Pelaporan SPT Sebentar Lagi, Ini Cara Aktivasi Akun Coretax DJP
“ dikutip dari https://ekonomi.bisnis.com/read/20251222/259/1938759/pelaporan-spt-sebentar-lagi-ini-cara-aktivasi-akun-coretax-djp





