Pemerintah Perpanjang Diskon PPN 100% Pembelian Rumah hingga 2026!

JAKARTA — Pemerintah kembali memperpanjang insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) sebesar 100% untuk pembelian rumah hingga 2026.

Adapun, insentif PPN DTP sektor perumahan itu notabenenya berakhir pada akhir 2025 seperti tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 60/2025.

Kendati demikian, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan insentif tersebut akan berlanjut untuk tahun depan setelah mendapatkan persetujuan dari kementerian terkait.

“PPN DTP properti tadi disetujui oleh Kementerian Perumahan dan Pak Menteri Keuangan. PPN ditanggung pemerintah ini diberlakukan 2026. Jadi PPN DTP sampai dengan Rp2 miliar itu diberlakukan sampai tahun depan 2026,” ungkap Airlangga dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Perekonomian, Senin (22/9/2025).

Adapun dalam aturan yang berlaku sekarang, pemerintah menanggung 100% PPN untuk pembelian rumah atau apartemen baru siap huni dengan harga jual sampai Rp2 miliar.

Untuk hunian dengan harga Rp2 miliar–Rp5 miliar, pembebasan PPN hanya berlaku untuk bagian harga pertama Rp2 miliar, sementara sisanya dikenakan tarif normal.

Fasilitas ini diberikan kepada WNI maupun WNA yang memenuhi ketentuan kepemilikan properti di Indonesia, dengan syarat setiap orang hanya dapat memanfaatkan insentif untuk satu unit hunian.

Insentif ini tidak berlaku bila pembelian dilakukan untuk lebih dari satu unit, pembayaran uang muka dilakukan sebelum waktu berlaku, atau unit dialihkan dalam waktu kurang dari satu tahun.

———————-

Artikel berjudul “Pemerintah Perpanjang Diskon PPN 100% Pembelian Rumah hingga 2026!
dikutip dari https://ekonomi.bisnis.com/read/20250922/259/1913455/pemerintah-perpanjang-diskon-ppn-100-pembelian-rumah-hingga-2026