BALIKPAPAN — Pemerintah Kota Balikpapan membeberkan alasan mendasar penyesuaian besaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang menjadi polemik.
Asisten I Bidang Tata Pemerintahan di Sekretariat Daerah Kota Balikpapan, Zulkifli, menyebutkan kenaikan PBB sesungguhnya merupakan konsekuensi logis dari peningkatan nilai properti pasca penetapan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
“Nah kita pun juga dibilang ugal-ugalan, [padahal] tidaklah ugal-ugalan. Jadi semua pajak itu ada hitungan, ada kajian, ada proses,” ujarnya di Balikpapan, Senin (25/8/2025).
Dia menambahkan, lonjakan yang dianggap drastis ini bersumber dari kenaikan signifikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di Balikpapan setelah penetapan IKN.
Pembangunan infrastruktur strategis, khususnya jalan tol, dianggap telah mengubah lanskap ekonomi properti secara fundamental. Dengan kata lain, tanah yang semula bernilai Rp20.000 per meter kini melonjak menjadi lebih dari Rp500.000 per meter sebagai konsekuensi.
Zulkifli menyebutkan penetapan NJOP ini bukanlah hasil keputusan sepihak, melainkan proses yang didasarkan pada kajian komprehensif dan data zonasi nilai tanah dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Kendati demikian, pemerintah mengakui adanya anomali dalam beberapa kasus.
“Terdapat kesalahan teknis dalam data koordinat yang menyebabkan kenaikan ekstrem pada beberapa objek pajak,” jelasnya.
Dia mencontohkan, sebuah tagihan yang keliru mencapai Rp9 juta telah dikoreksi menjadi sekitar Rp617.880 setelah dilakukan verifikasi ulang.
Sebagaimana diketahui, Pemkot Balikpapan secara resmi menunda penyesuaian tarif PBB tahun ini setelah menuai kritik keras dari masyarakat.
Salah satunya datang dari puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Balikpapan Melawan yang menggelar aksi di depan Kantor Wali Kota Balikpapan dengan lima tuntutan utama, mulai dari penolakan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga persoalan kebutuhan pokok, Senin (25/8/2025).
Sebagai langkah komprehensif, pembayaran PBB untuk sementara kembali menggunakan tarif tahun sebelumnya, sementara wajib pajak yang telah membayar dengan tarif baru akan mendapat kompensasi.
Zulkifli mengakui bahwa sosialisasi mengenai perubahan tarif belum optimal karena Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) belum disebarkan secara individual kepada wajib pajak.
Adapun, Zulkifli menuturkan kebijakan ini akan berlaku setidaknya hingga akhir tahun guna memberikan ruang bagi penyempurnaan data dan sosialisasi yang lebih efektif kepada masyarakat.
———————-
Artikel berjudul “Pemkot Balikpapan Beberkan Alasan Utama Kenaikan PBB dan NJOP: Karena IKN
“ dikutip dari https://kalimantan.bisnis.com/read/20250825/407/1905543/pemkot-balikpapan-beberkan-alasan-utama-kenaikan-pbb-dan-njop-karena-ikn