PEKANBARU — Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PPKB) yang digagas Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau berhasil mengumpulkan pendapatan sebesar Rp266 miliar lebih pada gelombang pertama.
Kepala Bapenda Riau Evarevita menjelaskan program yang sebelumnya berlangsung sejak 19 Mei hingga 19 Agustus 2025 itu kini diperpanjang hingga 15 Desember 2025.
“Perpanjangan program memberi kesempatan lebih luas bagi wajib pajak untuk memanfaatkan berbagai bentuk keringanan,” ujarnya Selasa (26/8/2025).
Berdasarkan data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau, dari total 438.306 kendaraan yang melakukan pembayaran, tercatat 154.332 unit di antaranya mendapat fasilitas berupa keringanan denda, tunggakan, potongan 10% Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), maupun keringanan mutasi masuk.
Evarevita mengatakan hasil pemungutan pajak tersebut akan dikembalikan untuk pembangunan daerah. “Kita berharap waktu yang tersisa dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin. Program ini tidak ada setiap tahun sehingga jika ada kesempatan maka sebaiknya digunakan untuk mendapatkan keringanan,” ujarnya.
Keringanan yang diberikan mencakup pembebasan dan pengurangan pokok pajak kendaraan bermotor terutang, serta penghapusan sanksi administrasi atau denda keterlambatan. Wajib pajak yang menunggak selama dua tahun atau lebih hanya diwajibkan membayar tunggakan tahun terakhir ditambah tahun berjalan.
Program ini berlaku bagi kendaraan pribadi, kendaraan dinas, serta angkutan umum orang dan barang yang memiliki nomor polisi BM atau terdaftar di wilayah Provinsi Riau.
Selain itu, kendaraan dari luar Riau yang melakukan mutasi masuk (Non-BM) akan mendapat pengurangan pokok pajak sebesar 50% pada tahun pertama sebagai insentif. Bagi wajib pajak yang selama tiga tahun berturut-turut membayar pajak sebelum jatuh tempo, diberikan potongan 10%.
Wajib pajak yang ingin memperoleh keringanan cukup mengajukan surat permohonan paling lambat satu bulan sebelum jatuh tempo pembayaran. Pemprov Riau juga menyiapkan penghargaan bagi masyarakat yang taat pajak.
Meski demikian, program pemutihan ini tidak berlaku untuk kendaraan yang melakukan mutasi keluar dari Riau, kendaraan penyerahan pertama, serta kendaraan hasil lelang. Kebijakan tersebut diatur melalui Peraturan Gubernur Riau Nomor 400/V/Tahun 2025 dan dimaksudkan agar insentif fiskal tepat sasaran serta memberi kontribusi langsung terhadap pendapatan daerah.
———————-
Artikel berjudul “Pemprov Riau Terima Rp266 Miliar dari Pemutihan Pajak Kendaraan
“ dikutip dari https://sumatra.bisnis.com/read/20250826/534/1905702/pemprov-riau-terima-rp266-miliar-dari-pemutihan-pajak-kendaraan