Penagihan Tunggakan Pajak Besar Baru Rp7 Triliun, Ada 1 Wajib Pajak yang Ditahan

JAKARTA — Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyebut ada satu dari total 200 wajib pajak yang masuk dalam kategori penunggak pajak besar dilakukan penahanan. Ada beberapa wajib pajak lain yang dalam pengawasan aparat penegak hukum hingga pailit. 

Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Bimo Wijayanto menyebut 200 penunggak pajak besar itu memiliki tunggakan yang harus disetor ke negara sebesar total Rp60 triliun. Sampai saat ini, realisasinya baru mencapai Rp7 triliun. 

Bimo lalu memerinci lebih lanjut, dari 200 wajib pajak (WP) dimaksud, sebagai besar di antaranya atau sebanyak 91 WP melakukan pembayaran termasuk dengan mengangsur. Kemudian, 59 WP dilakukan dengan tindak lanjut lainnya. 

Sebanyak 27 WP dinyatakan pailit, sedangkan ada 5 WP kesulitan likuiditas atau macet dan 4 dalam pengawasan aparat penegak hukum (APH). 

“Sudah kami lakukan asset tracing 5, pencegahan terhadap beneficial owner-nya ada 9, kemudian di dalam proses penyanderaan ada 1,” terangnya pada konferensi pers APBN KiTa edisi Oktober 2025, Selasa (14/10/2025). 

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya menyebut bahwa penunggak pajak besar yang telah diputus inkrah telah membayar kewajiban secara bertahap. Total baru Rp7 triliun yang dibayar ke kas negara. 

“Saya harus bicara dulu dengan Dirjen Pajak saya seperti apa, tapi saya harapkan sih sebagian besar sudah masuk menjelang akhir tahun,” terangnya kepada wartawan saat ditemui di Hotel Shangri-La, Jakarta, Rabu (8/10/2025).  

Purbaya menuturkan bahwa penerimaan pajak dari penunggak besar itu naik dari posisi 26 September 2025 lalu. Pada saat itu, dia menyebut telah menerima Rp5,1 triliun dari penunggak pajak yang perkaranya sudah inkrah di pengadilan.  

Secara total, dia telah mengungkap ada 200 penunggak pajak besar yang kasusnya sudah memperoleh putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Nilai tagihan pajak yang belum mereka bayarkan yakni Rp60 triliun. Sebagian besar penunggak pajak itu, terang Purbaya, merupakan perusahaan perseorangan, bukan orang pribadi maupun korporasi.

———————-

Artikel berjudul “Penagihan Tunggakan Pajak Besar Baru Rp7 Triliun, Ada 1 Wajib Pajak yang Ditahan
dikutip dari https://ekonomi.bisnis.com/read/20251014/259/1920253/penagihan-tunggakan-pajak-besar-baru-rp7-triliun-ada-1-wajib-pajak-yang-ditahan