Bisnis.com, JAKARTA — Peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Ketenagakerjaan dapat mencairkan saldo JHT sebelum mencapai usia pensiun atau mengakhiri masa kerjanya, baik pencairan sebagian maupun seluruh saldo yang ada.
Kendati demikian, mereka yang melakukan itu akan terkena pajak progresif dalam pencairan JHT saat pensiun nanti.
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46/2015, peserta dapat mencairkan hingga 30% dari saldo JHT untuk kepemilikan rumah atau 10% untuk keperluan lain. Saat peserta melakukan pencairan saldo JHT, baik yang sudah pernah mencairkan sebagian maupun yang baru pertama kali, akan dikenakan potongan pajak penghasilan (PPh) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan situs resmi BPJS Ketenagakerjaan, pengenaan PPh terbagi menjadi dua jenis yaitu pajak final dan pajak progresif. Perlu diingat, pajak final hanya berlaku bagi peserta yang belum pernah mencairkan sebagian (partial withdrawal) saldo JHT saat masa kerja.
Peserta dengan saldo JHT di atas Rp50 juta akan dikenakan PPh final sebesar 5%, sedangkan mereka yang saldonya di bawah Rp50 juta dibebaskan dari kewajiban pajak tersebut.
Sementara itu, bagi peserta yang pernah melakukan pencairan saldo sebagian akan dikenakan pajak progresif dengan kisaran 5%—35%. Khusus bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang tidak memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP), pajak progresif akibat pencairan JHT sebelum pensiun maksimal bisa mencapai 42%.
Berikut Besaran Pajak Progresif Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan:
- Saldo Rp0—60 juta:
Ada NPWP: 5%
Tanpa NPWP: 6% - Saldo Rp60 juta—250 juta:
Ada NPWP: 15%
Tanpa NPWP: 18% - Saldo Rp250 juta—500 juta:
Ada NPWP: 25%
Tanpa NPWP: 30% - Saldo Rp500 juta—5 miliar:
Ada NPWP: 30%
Tanpa NPWP: 36% - Saldo di atas Rp5 miliar:
Ada NPWP: 35%
Tanpa NPWP: 42%
Syarat Klaim Saldo JHT Sebagian (10%):
- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya
- NPWP (bagi peserta dengan saldo lebih dari 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian)
Catatan: Pencairan JHT sebagian berpotensi menyebabkan terjadinya pajak progresif pada pengambilan JHT berikutnya apabila jarak pengambilan lebih dari 2 tahun.
Syarat Klaim Saldo JHT Sebagian (30%)
Berikut syarat klaim JHT sebagian maksimal 30% untuk pengambilan rumah secara tunai atau cash:
- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya
- Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) atau AJB (Akta Jual Beli)
- NPWP (apabila ada dan bagi peserta yang saldo JHT nya lebih 50 juta).
Berikut syarat klaim JHT sebagian maksimal 30% untuk pengambilan rumah secara kredit:
- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya
- NPWP (apabila ada dan bagi peserta yang saldo JHT nya lebih 50 juta)
- Dokumen perbankan berdasarkan peruntukan sebagaimana berikut:
- Pembayaran uang muka pinjaman Rumah berupa: fotokopi perjanjian pinjaman Rumah atau Surat Penawaran Pemberian Kredit fotokopi Standing Instruction dan nomor rekening Peserta pada Bank pengajuan kredit
- Pembayaran cicilan atau angsuran pinjaman Rumah: fotokopi perjanjian pinjaman rumah, surat keterangan baki debet atau sisa pinjaman peserta, fotokopi standing instruction dan nomor dan rekening peserta pada bank pengajuan kredit
- Pelunasan sisa pinjaman rumah berupa: fotokopi perjanjian pinjaman rumah, formulir pelunasan pinjaman rumah, surat keterangan baki debet atau sisa pinjaman peserta, fotokopi standing instruction dan rekening peserta pada bank pengajuan kredit.
Catatan: Dalam hal pembelian Rumah atas nama pasangan (suami/istri) peserta, maka peserta melampirkan dokumen pendukung berupa:
- KTP pasangan atau KK; dan
- Surat pernyataan yang menyatakan bahwa rumah atau apartemen yang dibeli atas nama pasangan sah peserta.
Cara Mengajukan Pencairan JHT Sebagian:
Proses pencairan dapat dilakukan secara daring (online) maupun langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan:
- Melalui Layanan Online (Lapak Asik)
- Akses situs resmi www.bpjsketenagakerjaan.go.id atau aplikasi Jamsostek Mobile (JMO)
- Pilih menu Klaim JHT Sebagian
- Isi data diri dan unggah dokumen yang diminta
- Tunggu verifikasi dari petugas BPJS Ketenagakerjaan
- Setelah disetujui, saldo akan ditransfer langsung ke rekening peserta.
- Melalui Kantor Cabang
- Datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat
- Serahkan dokumen asli dan fotokopinya
- Petugas akan memverifikasi data dan memproses pencairan
———————-
Artikel berjudul “Pencairan JHT sebelum Pensiun Bisa Kena Pajak Progresif, Ini Besaran dan Ketentuannya
“ dikutip dari https://finansial.bisnis.com/read/20251012/215/1919586/pencairan-jht-sebelum-pensiun-bisa-kena-pajak-progresif-ini-besaran-dan-ketentuannya