MEDAN – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Medan menyatakan bahwa kekurangan pendapatan daerah dari sektor pajak hotel, restoran, dan hiburan untuk tahun anggaran 2023 tercatat masih sekitar Rp3,71 miliar.
Kepala Bapenda Medan Sutan Tolang Lubis mengatakan jumlah tersebut telah berkurang dari temuan sebelumnya oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI yang sebesar Rp5,01 miliar.
Hal itu disebut Sutan lantaran pihaknya telah menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI atas Laporan Keuangan Pemko Medan Tahun Anggaran 2023 terkait kekurangan pendapatan atas pajak hotel, restoran, dan tempat hiburan di wilayah ini. Jumlah kekurangan pajak yang telah ditindaklanjuti mencapai Rp1,3 miliar.
“Dan untuk kekurangan sebesar Rp3,71 miliar, Bapenda Medan telah menerbitkan dan mengirimkan Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar kepada Wajib Pajak,” kata Sutan dalam keterangan tertulis, Kamis (3/10/2024).
Sutan menegaskan pihaknya akan terus melakukan penagihan ke wajib pajak atas kekurangan pajak hotel, restoran, dan hiburan di wilayah Medan.
Adapun temuan kekurangan pendapatan itu menurutnya terjadi lantaran pemungutan jenis pajak hotel, restoran, dan hiburan oleh Bapenda didasarkan atas perhitungan sendiri oleh wajib pajak.
Hal itu berdasarkan ketentuan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah, dan Perda Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Sehingga kekurangan penerimaan dari pajak hotel, restoran, dan hiburan ini akibat ditemukannya bukti/data baru oleh pihak BPK RI dari laporan keuangan yang disajikan oleh wajib pajak tersebut,” jelasnya.
Dengan adanya temuan tersebut, lanjut Sutan, maka pihak Bapenda Medan berwenang menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar atau SKPDKB yang akan diteruskan kepada para wajib pajak.
Sutan berharap temuan ini dapat menambah penerimaan pendapatan ke kas daerah Pemko Medan.
Sementara itu, Inspektur Kota Medan Sulaiman Harahap mengingatkan agar Bapenda Medan serius menindaklanjuti temuan BPK.
Dia menegaskan bahwa kekurangan pendapatan daerah atas pajak hotel, restoran, dan hiburan di Medan harus ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.
“Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar atau SKPDKB yang telah diterbitkan dan disampaikan kepada wajib pajak harus terus ditindaklanjuti hingga kekurangan pendapatan ini dapat diatasi,” tegasnya. (K68)
———————-
Artikel berjudul “Pendapatan Pajak Daerah Medan Tahun 2023 Masih Kurang Rp3,7 Miliar
“ dikutip dari https://sumatra.bisnis.com/read/20241003/533/1804682/pendapatan-pajak-daerah-medan-tahun-2023-masih-kurang-rp37-miliar