MAKASSAR – Penerapan kebijakan insentif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Sulawesi Selatan (Sulsel) berupa diskon dan pembebasan biaya pajak yang diterapkan sepanjang Oktober 2025 ini berhasil merangsang antusiasme masyarakat.
Belum genap setengah bulan diberlakukan, dampak dari insentif PKB sudah sangat terasa. Dari sisi penerimaan, Pemerintah Provinsi Sulsel berhasil mengumpulkan rata-rata Rp6,5 miliar per hari.
Padahal jika dibandingkan hari normal, penerimaan pajak kendaraan di Sulsel per harinya hanya di kisaran Rp3-4 miliar.
“Antusiasme masyarakat untuk memanfaatkan program ini cukup besar karena melihat dari realisasi penerimaan pajak kendaraan bermotor kami setiap harinya yang meningkat drastis,” ucap Plt Kepala Bidang PAD Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel Muhammad Irvandi Thamrin, saat dihubungi wartawan, Rabu (8/10/2025).
Dia menambahkan, peningkatan ini terjadi secara merata di semua kabupaten/kota yang ada di Sulsel. Sebanyak 25 UPT Samsat dilaporkan mengalami lonjakan pendapatan.
Melihat hal tersebut, pemerintah provinsi menargetkan bisa menghimpun penerimaan PKB bulan ini mencapai Rp200 miliar, atau naik sekitar 3 kali lipat dibandingkan penerimaan bulanan sebelumnya yang berada di kisaran Rp75-80 miliar.
“Dengan adanya pembebasan dan diskon pajak selama kurang lebih 1 bulan ini, kami menargetkan bisa meningkatkan pendapatan sampai 3 kali lipat penerimaan pajak kendaraan. Kalau bisa meningkat sampai dengan Rp200 miliar,” ujar Muhammad Irvandi Thamrin.
Pemerintah Provinsi Sulsel memberlakukan insentif PKB sepanjang bulan ini atau hingga 31 Oktober 2025 melalui program bebas dan diskon pajak kendaraan.
Masyarakat bisa mendapat sejumlah keringanan, antara lain pembebasan denda PKB 100% (kecuali kendaraan baru), pengurangan pokok pajak sebesar 50% untuk tunggakan tahun 2024 ke bawah, dan diskon 9,5% untuk pajak jatuh tempo tahun 2025.
Selain itu, ada juga pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tahun-tahun sebelumnya serta gratis biaya balik nama kendaraan bermotor kedua dan seterusnya (BBNKB II).
———————-
Artikel berjudul “Pendapatan Pajak Kendaraan di Sulsel Meroket Berkat Penerapan Insentif
“ dikutip dari https://sulawesi.bisnis.com/read/20251009/540/1918893/pendapatan-pajak-kendaraan-di-sulsel-meroket-berkat-penerapan-insentif