DENPASAR – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bali mencatat realisasi penerimaan pajak berdasarkan kinerja penegakan hukum bagi wajib pajak “membandel” di provinsi itu dari Januari hingga Juli 2024 mencapai sejumlah Rp152,91 miliar.
“Kinerja penegakan hukum berupa pemeriksaan dan penagihan pajak juga telah memberikan kontribusi pada penerimaan Kanwil DJP Bali,” kata Kepala Kanwil DJP Bali Nurbaeti Munawaroh di Denpasar, Selasa (20/8/2024).
Dari Rp152,91 miliar tersebut, penerimaan pajak dari hasil pemeriksaan sejumlah Rp91,76 miliar, yang merupakan hasil pemeriksaan sebanyak 480 wajib pajak.
Sedangkan hasil penagihan sejumlah Rp61,15 miliar yang merupakan hasil penagihan dari 3.835 wajib pajak berdasarkan 15.927 surat ketetapan yang diterbitkan oleh Kanwil DJP Bali.
Nurbaeti menyebutkan pihaknya memiliki Komite Kepatuhan dan Komite Pengawasan terkait penegakan hukum pajak ini.
Komite Kepatuhan terkait dengan tahap edukasi, yakni ketika wajib pajak mau membetulkan SPT-nya, membayar kekurangan pajaknya, maka prosesnya selesai. Tetapi kalau di tahapan edukasi itu wajib pajak tidak mau, dan merasa yakin benar, maka DJP Bali masuk ke Komite Pengawasan.
“Kami lakukan pengawasan, klarifikasi atas data yang kami miliki, misalnya karena kurang bayar. Jika di tahap pengawasan ini mau membayar, maka kasus pajak selesai. Pengawasan ini ranahnya masih self assessment karena wajib pajak harus membetulkan sendiri, menghitung, membayar dan melaporkan sendiri,” ucapnya.
Namun, ujar Nurbaeti, jika wajib pajak (WP) tidak mau membayar juga, maka naik ke tahap pemeriksaan. Di tahap pemeriksaan, petugas pajak turun dan menghitung, kemudian akan menerbitkan ketetapan pajak.
“Ketetapan pajak ini wajib dilakukan pembayaran. Kalau tidak dibayar, maka dilanjutkan dengan tindakan penagihan aktif, mulai dari surat teguran, surat paksa, blokir, sita aset, lelang, bahkan hingga penyanderaan,” kata Nurbaeti.
Ia mengemukakan, jika wajib pajak tetap memilih untuk berbuat salah dan “pasang badan” barulah naik ke proses pemeriksaan bukti permulaan dan penyidikan karena sudah termasuk melakukan tindak pidana perpajakan
Nurbaeti menambahkan, Kanwil DJP Bali telah melaksanakan pemeriksaan bukti permulaan terhadap 15 WP, dengan rincian terdapat tujuh WP yang sedang ditindaklanjuti dan delapan WP selesai ditindaklanjuti dimana terdapat dua WP yang lanjut ke tahap penyidikan.
“Hasil dari kegiatan bukti permulaan ini telah terealisasi pembayaran sebesar Rp1,7 miliar lebih,” ucapnya.
Dalam tahap penyidikan terdapat empat WP, dimana tiga WP sedang dalam proses penyidikan dan satu WP sudah divonis dengan putusan Pengadilan Negeri (PN). Vonis yang dijatuhkan kepada tersangka adalah berupa kurungan penjara 2 tahun 4 bulan dengan denda Rp927,78 juta.
———————-
Artikel berjudul “Penegakan Hukum Kasus Pajak di Bali Hasilkan Rp152,91 Miliar
“ dikutip dari https://bali.bisnis.com/read/20240821/537/1792776/penegakan-hukum-kasus-pajak-di-bali-hasilkan-rp15291-miliar