Penerimaan Pajak di Bali Capai Rp10,27 Triliun pada Agustus 2025

DENPASAR – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP Bali) telah menghimpun penerimaan pajak sejumlah Rp10,27 triliun atau 57,12% dari target yang telah ditetapkan sebesar Rp17,99 triliun hingga Agustus tahun 2025. 

Penerimaan ini tumbuh sebesar 9,97% dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya (Year-on-Year/YoY).

Kepala Kanwil DJP Bali, Darmawan, menjelaskan hingga Agustus 2025 penerimaan pajak di Bali mencapai Rp10,27 triliun, sedangkan pada Agustus 2024 sebesar Rp9,34 triliun. 

“Perbandingan itu menunjukkan kenaikan sebesar Rp0,93 triliun dengan pertumbuhan positif 9,97%,” kata Darmawan dari siaran pers, Rabu (1/9/2025).

Penerimaan pajak dilakukan oleh 8 Kantor Pelayanan Pajak (KPP), mulai dari KPP Madya Denpasar dengan realisasi sejumlah Rp5,23 triliun dari target Rp8,57 triliun.

KPP Pratama Denpasar Timur, realisasi Rp758,18 miliar dari target Rp1,54 triliun. KPP Pratama Denpasar Barat, realisasi Rp755,39 miliar dari target Rp1,37 triliun 

KPP Pratama Badung Selatan, realisasi Rp1,10 triliun dari target Rp1,80 triliun. KPP Pratama Badung Utara, realisasi Rp1,12 triliun dari target Rp1,94 triliun.

KPP Pratama Gianyar, realisasi Rp760,20 miliar dari target Rp1,48 triliun. KPP Pratama Tabanan, realisasi Rp281,31 miliar dari target Rp751,52 miliar, dan KPP Pratama Singaraja, realisasi Rp253,33 miliar dari target Rp507,39 miliar.

“Apabila dilihat dari jenis pajaknya, Pajak Penghasilan (PPh) memiliki kontribusi terbesar yaitu sejumlah Rp7,15 triliun, diikuti oleh Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sebesar Rp2,64 triliun, Pajak Bumi Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah/Bangunan (BPHTB) sejumlah Rp1,56 miliar, dan Pajak Lainnya sebesar Rp471,53 miliar,” kata Darmawan.

Darmawan juga menyampaikan bahwa penerimaan pajak didorong oleh beberapa sektor usaha dominan dengan realisasi dan kontribusi terhadap total penerimaan pajak yaitu perdagangan besar dan eceran, reparasi dan perawatan mobil dan sepeda motor senilai Rp1,94 triliun atau 18,91%, penyediaan akomodasi dan makan minum (Akmamin) senilai Rp1,65 triliun atau 16,13%. 

Kemudian aktivitas keuangan dan asuransi Rp1,36 triliun atau 13,32%. Administrasi pemerintahan, pertahanan, dan jaminan sosial wajib Rp885,75 miliar atau 8,62%. Industri pengolahan Rp744,75 miliar atau 7,25%, dan sektor lainnya 3,67 triliun (35,78%).

Meningkatnya aktivitas pariwisata di Bali berdampak ke penerimaan pajak sektor Akmamin yang tumbuh 25,07% (YoY) dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya. 

Darmawan juga menambahkan bahwa penyumbang terbesar penerimaan pajak dari sektor lainnya berasal dari Real Estate sejumlah Rp592,57 miliar dan Aktivitas Profesional, Ilmiah, dan Teknis sejumlah Rp500,90 miliar.

———————-

Artikel berjudul “Penerimaan Pajak di Bali Capai Rp10,27 Triliun pada Agustus 2025
dikutip dari https://bali.bisnis.com/read/20251001/538/1916307/penerimaan-pajak-di-bali-capai-rp1027-triliun-pada-agustus-2025