PADANG – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sumatra Barat dan Jambi mencatat realisasi penerimaan pajak di Sumbar periode Januari – Agustus 2024 mencapai Rp3,67 triliun.
Kepala Bidang Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan (DP3) Kanwil DJP Sumbar dan Jambi, Slamet Bagio mengatakan capaian Rp3,67 triliun itu 57% dari total target yakni sebesar Rp6,44 triliun.
“Realisasi penerimaan tumbuh positif 3,16% dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya,” katanya dalam keterangan resmi, Jumat (27/9/2024).
Dia menjelaskan kinerja penerimaan pajak sampai dengan Agustus tahun 2024 itu dipengaruhi oleh dua faktor, pertama kenaikan penerimaan PPh Pasal 21 yang menyebabkan pemberlakuan tarif efektif PPh Pasal 21 mulai 1 Januari 2024 dan, kedua kenaikan PPh Final karena adanya kenaikan setoran yang berasal dari instansi pemerintah.
Pada Bulan Januari sampai dengan Agustus tahun 2024, beberapa jenis pajak tumbuh positif. PPh Pasal 21 tumbuh positif karena Tarif Efektif Rata-rata (TER) PPh Pasal 21 mulai berlaku sejak 1 Januari 2024. PPh Orang Pribadi tumbuh positif seiring dengan kenaikan pembayaran PPh OP tahunan.
PPh Final tumbuh positif karena adanya kenaikan setoran pada sektor konstruksi. PBB P3 (Pajak Bumi dan Bangunan – Perkebunan, Perhutanan, dan Pertambangan) tumbuh positif karena adanya kenaikan setoran jenis pajak PBB Perkebunan sebesar Rp49,85 miliar.
“Sebaliknya, PPh Pasal 23 serta PPh Pasal 25/29 Badan tumbuh negatif dibandingkan dengan tahun lalu periode yang sama,” ujarnya.
Menurutnya secara umum penerimaan pajak periode Januari hingga Agustus 2024 mengalami pertumbuhan positif yang ditopang oleh lima sektor dominan.
Mulai dari sektor Administrasi Pemerintah, Pertahanan dan Jaminan Sosial tumbuh positif atas dampak perubahan aturan pemungutan pajak oleh instansi pemerintah.
Kemudian sektor Perdagangan Besar dan Eceran, Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor tumbuh negatif dibandingkan dengan tahun lalu periode yang sama.
Sektor Aktivitas Keuangan dan Asuransi tumbuh positif seiring dengan kenaikan pembayaran PPh pasal 21. Sektor Industri Pengolahan tumbuh negatif dibandingkan dengan tahun lalu periode yang sama. Sektor Pengadaan Listrik tumbuh sangat baik dibandingkan dengan tahun lalu periode yang sama.
Dikatakannya proyeksi penerimaan pajak di wilayah Sumbar sampai dengan periode Agustus 2024 menunjukkan kinerja yang cukup baik.
Berdasarkan data yang tersedia, terjadi peningkatan signifikan dengan deviasi positif sebesar 7,84% dari target yang telah ditetapkan.
“Hal ini menunjukkan bahwa realisasi penerimaan pajak melebihi ekspektasi, yang dapat menjadi indikasi adanya pertumbuhan ekonomi di wilayah tersebut,” ucap dia.
———————-
Artikel berjudul “Penerimaan Pajak di Sumbar Capai Rp3,67 Triliun hingga Agustus 2024
“ dikutip dari https://sumatra.bisnis.com/read/20240927/534/1802970/penerimaan-pajak-di-sumbar-capai-rp367-triliun-hingga-agustus-2024