Penerimaan Pajak Kanwil DJP Jatim II Capai Rp24,55 Triliun

MALANG — Penerimaan pajak di wilayah kerja Kanwil DJP Jatim II mencapai Rp24,55 triliun pada posisi akhir Oktober 2024, tumbuh sebesar 11,54% dibandingkan penerimaan pada periode yang sama 2023 yang sebesar Rp22,12 triliun.

Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Timur II, Agustin Vita Avantin, mengatakan target penerimaan tahun ini ditetapkan Rp33,56 triliun, sedangkan sampai dengan 20 November 2024 penerimaan 2024 telah bertambah menjadi Rp26,20 triliun (78,07%). 

“Kami akan fokus memenuhi target penerimaan 2024 ini dan menjadi effort utama kinerja DJP Jatim II di bulan-bulan terakhir tahun ini, dan meminta dukungan semua pihak termasuk dari pers agar target penerimaan Rp33,56 triliun bisa tercapai dan terlampaui. Kami selalu semangat dan optimis, dengan didukung oleh wajib pajak, target penerimaan bisa kita selesaikan dengan baik sesuai yang diamanahkan,” ungkapnya dalam keterangan resmi, Jumat (22/11/2024).

Terkait kepatuhan pelaporan SPT, kata dia, wajib pajak yang melaporkan SPT 2023 s.d. 20 November 2024 sebanyak 806.321  atau 94% dari target sebesar 857.759, yang didominasi SPT Karyawan sebanyak 630.502 (78%), SPT-OP Non Karyawan 110.884 (14%), dan SPT Badan 64.935 (8%). Kekurangan sebesar 51.438 SPT diharapkan sudah dilaporkan semua sebelum akhir tahun ini.

Sedangkan terkait pemadanan NIK-NPWP yang merupakan pelaksanaan Perpres No 83 Tahun 2021 tentang Pencantuman dan Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan dan/atau Nomor Pokok Wajib Pajak dalam Pelayanan Publik, dia menegaskan, telah selesai sejumlah 3.543.249 atau 90% dari target 3.938.742 NIK yang wajib dipadankan, masih kurang 395.493 NIK (10%) yang belum valid untuk dipergunakan sebagai NPWP. 

Wajib Pajak yang belum memadankan NIK menjadi NPWP belum bisa memanfaatkan layanan aplikasi perpajakan Coretax yang disediakan oleh DJP, dan akan kesulitan dalam memanfaatkan layanan yang mengintegrasikan akun NPWP seperti layanan perbankan, BPJS, layanan umum lainnya.

Untuk implementasi Coretax, kata dia, edukasi dan sosialisasi Coretax yang akan diimplementasi mulai Januari 2025, telah dilakukan secara masif kepada wajib pajak Orang Pribadi dan Badan sebanyak 5.184 WP, 48 Konsultan Pajak, dan 21 Tax Center. 

Dari edukasi yang diberikan segera ditularkan kepada wajib pajak lainnya, dia berharap, coverage WP yang teredukasi Coretax semakin banyak dan dapat menyeluruh. DJP membuka layanan help desk Coretax di KPP termasuk di Kanwil dalam memberikan solusi permasalahan yang diajukan WP saat memanfaatkan layanan aplikasi ini.

Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II juga menjelaskan kepada media terkait rencana pemerintah menyesuaikan penerapan tarif PPN menjadi 12% mulai 1 Januari 2025 sesuai amanat Undang-undang Harmonisasi Perpajakan UU No 7 Tahun 2021.

“Kami meminta bantuan media agar menginformasikan secara masif terkait maraknya penipuan mengatasnamakan dari DJP dengan beberapa modus dan dalih yang dipergunakan penipu. Penipuan ini mempergunakan cara-cara yang cukup canggih mengambil data pribadi WP melalui phishing, scamming, spoofing dengan menghubungi atau mengirim SPAM kepada wajib pajak,” ujarnya.

Menurutnya, wajib pajak yang terlena dengan tipuan ini rekeningnya bisa terkuras seperti yang selama ini terjadi di lembaga keuangan, perbankan dan BPJS. Wajib pajak harus waspada terkait adanya fenomena ini. (K24)

———————-

Artikel berjudul “Penerimaan Pajak Kanwil DJP Jatim II Capai Rp24,55 Triliun
dikutip dari https://surabaya.bisnis.com/read/20241123/531/1818403/penerimaan-pajak-kanwil-djp-jatim-ii-capai-rp2455-triliun